Kami lebih mengedepankan langkah-langkah humanis melalui imbauan kepada masyarakat
Lampung Selatan (ANTARA) - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Pamatwil melakukan monitoring ke wilayah hukum Polres Lampung Selatan untuk memantau protokol kesehatan di daerah setempat, Minggu.
Dalam monitoring itu, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad berkesempatan memimpin langsung jalannya operasi yustisi penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) penanggulangan COVID-19 dengan sasaran lokasi pertama di Pasar Inpres dan Terminal Pasar Kalianda.
"Dalam giat operasi yustisi ini, kami lebih mengedepankan langkah-langkah humanis melalui imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna menanggulangi penyebaran COVID-19," ujar Pandra.
Ia menyebutkan, kegiatan operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 135 orang pelanggar protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu, para petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Tak cukup sebatas itu, aparat tetap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi. Tercatat, sebanyak 125 orang diberi sanksi lisan dan sanksi sikap penghormatan kepada 10 orang pelanggar.
"Maksud dan tujuan pemberian sanksi teguran lisan maupun sanksi lainnya kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, agar supaya memberi efek jera sehingga masyarakat sadar, kemudian berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Pandra yang pernah menjadi Abang Jakarta tahun 1991 itu pula.
Kegiatan operasi yustisi beralih ke sektor usaha pariwisata, kali ini menyasar Grand Elty Krakatoa Resort di Jalan Lintas Sumatera No. 45, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Pandra mengutarakan, dirinya ingin memastikan para pelaku usaha khususnya sektor hotel dan pariwisata telah mematuhi protokol kesehatan penanggulangan COVID-19.
"Kami berharap, para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, masker, dan seting tempat duduk berjarak," ujar alumni ilmu reserse dan intelijen FBI di Amerika Serikat itu pula.
Dari giat operasi yustisi, Pandra mendapatkan informasi dan mendengar langsung bahwa para pelaku usaha hotel maupun pariwisata khususnya di Grand Elty Krakatoa Resort terkena dampak langsung akibat pandemi COVID-19.
"Sebelum pandemi, okupansi hotel bisa mencapai di atas 50 persen. Namun, semenjak pandemi COVID-19 maksimal okupansi hanya pada kisaran 40 persen," kata Front Office Manager Grand Elty Krakatoa Resort Melty.
Namun, dari 106 orang karyawan Grand Elty Krakatoa Resort sampai dengan hari ini tidak ada yang terjangkit COVID-19, meskipun Kabupaten Lampung Selatan sempat keluar masuk sebagai zona merah.
Pada kesempatan yang sama, dengan menggunakan pengeras suara, Pandra bersama petugas lapangan menyempatkan memberi imbauan langsung kepada para siswa anggota Pramuka yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah yang secara kebetulan sedang melangsungkan kegiatan di tempat yang sama.
"Adik-adik Pramuka sebagai generasi penerus bangsa juga harus bisa membantu menyampaikan imbauan dengan santun dan hormat kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan," kata Pandra, peraih beasiswa Polri mengikuti pendidikan S2 di Universitas Indonesia itu lagi.
Kabid Humas Polda Lampung dalam memimpin jalannya kegiatan operasi yustisi didampingi oleh Wakapolres Lampung Selatan dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Selatan beserta jajaran.
Kegiatan operasi yustisi melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Sabhara Polres Lampung Selatan sebanyak 15 personel, anggota TNI berjumlah 6 personel, dan Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan 10 orang petugasnya.
Baca juga: Satgas COVID-19 tindak 21 tempat usaha langgar prokes di Lampung
Baca juga: Gubernur Lampung imbau prokes diperketat setelah 6 daerah zona merah
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021