....agar mengambil tindakan dan mengkaji ulang beroperasinya PT GSS
Mukomuko (ANTARA) - Sejumlah warga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sejak beberapa hari ini melakukan penyegelan PT GSS, pabrik minyak kelapa sawit saat menyampaikan protes karena pabrik ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P).
Sejumlah warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh melakukan penyegelan akses masuk dan keluar pabrik minyak kelapa sawit tersebut, sejak hari Jumat (29/1) hingga Sabtu sore (30/10).
Perwakilan warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh Apriansyah dalam keterangannya, di Mukomuko, Minggu, mengatakan pihaknya melakukan penyegelan karena tanggal 19 Januari 2021 telah menyurati manajemen PT GSS untuk meminta IUP-P milik pabrik ini, namun pabrik tidak bisa menunjukkan izin tersebut.
“Kami telah memberikan waktu selama 3x24 jam kepada pabrik untuk menunjukkan bukti bahwa pabrik beroperasi mengantongi IUP-P, tetapi pabrik tidak memberikannya, sehingga warga melakukan penyegelan pabrik yang melakukan kegiatan operasional ilegal,” ujarnya.
Namun, aksi penyegelan pintu gerbang pabrik minyak kelapa sawit itu tidak berlangsung lama, karena pada Sabtu (30/1) sore, segel yang dipasang tersebut dibuka paksa oleh aparat kepolisian.
Ia mengatakan, setelah ini pihaknya bersepakat akan melakukan demonstrasi lanjutan dengan mengerahkan massa warga yang tersebar di sejumlah wilayah ini dalam jumlah yang lebih besar.
Dia meminta kepada pihak terkait agar mengambil tindakan dan mengkaji ulang beroperasinya PT GSS yang diduga kuat ilegal tersebut.
Kepala Tata Usaha (KTU) PT GSS Wahyudi menilai, orang yang melakukan penyegelan pintu gerbang perusahaan tersebut bukan massa warga tetapi oknum warga tertentu yang berjumlah sebanyak empat orang.
Terkait dengan aksi penyegelan pintu gerbang perusahaan oleh sejumlah oknum warga ini, ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada aparat Polsek Pondok Suguh.
Selain itu, ia membantah tudingan oknum warga yang menuding pabrik yang beroperasi sejak bulan Juli 2018 tersebut tidak mengantongi izin usaha perkebunan untuk pengolahan.
“Tidak ada haknya mereka meminta dokumen perusahaan. Ada dinas dan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya. Yang jelas pabrik sudah mengantongi izin dan tudingan oknum warga itu tidak benar,” ujarnya menegaskan.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan sejumlah oknum warga ini kepada aparat kepolisian setempat.
Baca juga: Mayoritas pabrik beli sawit dengan harga tinggi di Mukomuko
Baca juga: Semua pabrik CPO di Mukomuko melanggar aturan
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021