Dukungan digitalisasi merupakan salah satu modal penting bagi UMKM untuk dapat bersaing
Kendari (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menargetkan 69 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2021.
"Kita targetkan sampai akhir 2021 bisa mencapai sekitar 69 ribu UMKM menggunakan metode pembayaran QRIS," kata Kepala Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Internal BI Sultra Ahmadi Rahman di Kendari, Sultra, Minggu.
Ia menyampaikan berdasarkan data historis pemilik QRIS, program-program nasional elektronifikasi serta integrasi dan digitalisasi keuangan, terlihat potensi digitalisasi Sultra sangat besar, sehingga diperkirakan pengguna QRIS dapat tumbuh dua kali lipat dari 2020.
Baca juga: Gubernur BI targetkan 12 juta UMKM terhubung QRIS tahun ini
Menurutnya, pemanfaatan metode pembayaran digital menggunakan QRIS memiliki banyak keunggulan dan bisa menjadi ujung tombak dalam mendorong digitalisasi UMKM agar semakin inklusif terutama di tengah pandemi COVID-19.
"Apalagi di era saat ini pandemi COVID-19, UMKM harus mampu bertransformasi sesuai dengan kondisi di lapangan. Termasuk dari segi pemasaran dan pembayaran yang dituntut secara digital," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ahmadi, pandemi COVID-19 menuntut masyarakat mengurangi interaksi secara langsung, sehingga pelaku bisnis diharapkan bisa beradaptasi dengan memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran guna mendukung usahanya.
"Dukungan digitalisasi merupakan salah satu modal penting bagi UMKM untuk dapat bersaing," tutur dia.
Ia juga mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengatasi permasalahan akses pemasaran dengan sistem pembayaran digital untuk UMKM di Sultra.
Hal itu dinilai penting dilakukan mengingat UMKM menjadi salah satu pilar penopang ekonomi nasional di masa pandemi.
Baca juga: BI-Pemda Sultra kerja sama pemasaran digital produk UMKM lokal
Baca juga: Penggunaan QRIS di NTT meningkat capai 30.107 merchant
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021