Kupang (ANTARA) - Kasus COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini sangat mengkhawatirkan karena setiap hari selalu ada pasien yang terpapar COVID-19 meninggal dunia.
Bayangkan saja, sampai dengan Jumat (29/1) kemarin jumlah kasus COVID-19 di NTT sudah mencapai angka 4.969 kasus sementara yang meninggal mencapai 142 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi penyumbang terbanyak dengan jumlah kasus mencapai 2.457 kasus dengan pasien meninggal mencapai 67 orang dan yang masih dirawat mencapai 1.518 kasus.
Hal ini tentu saja menjadi satu tantangan tersendiri bagi Kementerian Hukum dan HAM wilayah NTT yang menanggani para tahanan atau warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan yang jumlahnya mencapai ribuan orang yang angkanya berubah terus setiap hari.
Kepala Kemenkuham wilayah Nusa Tenggara Timur Merciana Dominika D mengatakan mobilitas atau warga binaan di kawasan lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan (rutan) sangat tinggi.
Hal ini mengakibatkan potensi penularan COVID-19 antar warga binaan bisa sangat cepat menyebar, apalagi setiap sel diisi oleh 12 orang sesuai besar kecilnya sel tersebut.
"Sejauh ini kami selalu berusaha agar penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan lapas maupun rumah tahanan. Mulai dari penyemprotan disinfektan di luar sel maupun di dalam sel, serta penerapan mencuci tangan bagi warga binaan," katanya.
Bahkan penerapan protokol kesehatan ini sudah diterapkan sejak bulan Maret 2020, ketika wabah COVID-19 masuk ke Indonesia, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Namun dengan adanya kasus COVID-19 di Kota Kupang yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir membuat mereka juga khawatir, jangan sampai ada warga binaan yang akan terpapar COVID-19.
Berbagai cara dilakukan oleh Kemenkuham NTT melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan maupun Kepala Rumah Tahanan seperti pemberian asupan makanan yang bergizi serta pemberian vitamin dan juga minuman herbal seperti jahe untuk meningkatkan imunitas tubuh. Bahkan ada jam-jam tertentu diwajibkan berjemur bagi tahanan.
"Semuanya sudah dilakukan. Pada intinya tugas kami adalah menjaga agar mereka agar tetap sehat dan tidak terpapar oleh virus ini," tuturnya.
Baca juga: 38.822 napi dan anak dikeluarkan dari lapas cegah pandemi COVID-19
Belasan terpapar
Kekhawatiran dari pihak Kemenkuham NTT terbukti. Walaupun sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, namun dari hasil uji usap atau "swab test" bagi 38 warga binaan di rumah tahanan kelas IIB Kupang, 12 orang dinyatakan positif COVID-19.
Padahal jika dilihat secara kasat mata, belasan orang warga binaan itu dalam keadaan sehat-sehat saja atau yang biasa dikenal dengan sebutan orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.
Munculnya 12 orang yang positif COVID-19 ini membuat kepanikan tersendiri di rutan tersebut. Tidak hanya itu, pihak Kemenkuham wilayah NTT apalagi pihak Rutan juga khawatir dengan hasil tes tersebut.
Sehingga pihaknya juga menyiapkan ruangan isolasi mandiri khusus bagi warga binaan yang positif COVID-19 untuk menghindari ada lagi yang terpapar virus yang sama mengingat ada jtahanan yang usianya sudah lansia yakni mencapai 92 tahun dan rentan terpapar virus mematikan itu.
Marciana menjelaskan bahwa sebelumnya 38 orang dari total 234 warga binaan dinyatakan reaktif setelah pool test yang dilaksanakan bekerja sama dengan dinas kesehatan NTT dan laboratorium kesehatan masyarakat NTT.
Pelaksanaan pool test itu dilakukan setelah diketahui ada dua warga binaan terindikasi reaktif setelah melalui tes cepat antigen untuk keperluan pemindahaan tahanan dari Kupang ke Rote yang akhirnya dibatalkan.
Marciana mengatakan bahwa tak mengetahui dari mana 12 tahanan di rumah tahanan itu terpapar COVID-19. Pasalnya segala pencegahan sudah dilakukan. Mulai dari pemeriksaan tes cepat antigen bagi tahanan maupun bagi seluruh pegawai yang bertugas di rutan dan lapas.
"Saya tidak tahu dari mana, tetapi kita tahu bahwa virus ini tak terlihat sehingga memang kewaspadaan perlu ditingkatkan," tambah dia.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang Muhammad RIzal Fuadi mengatakan bahwa kini kondisi 12 warga binaan yang terpapar COVID-19 itu sehat-sehat saja, dan tidak muncul gejala lainnya, dan juga telah menjalani isolasi mandiri di ruang isolasi yang disiapkan terpisah dari tahanan lainnya.
"Mereka yang diisolasi juga didukung dengan makanan yang sehat, nutrisi serta vitamin dan diwajibkan berjemur," tambah dia.
Pihak Rutan Kupang juga kini tak lagi menerima kunjungan dari keluarga warga binaan secara langsung. Oleh karena itu pihaknya menyiapkan fasilitas kunjungan daring melalui panggilan video maupun panggilan suara.
Pada awalnya ia juga mengatakan melarang pengiriman makanan dari luar, guna mencegah penyebaran COVID-19 tersebut. Namun seiring berjalannya waktu Rizal mengaku tak tega akan larangan itu.
Pihak rutanpun mengizinkan pengiriman makanan dari luar namun terlebih dahulu melewati penyemprotan disinfektan di platik tempat menyimpan makanan untuk menghindari hal virus itu.
Baginya banyak tantangan yang dihadapi saat ini di tengah pandemi seperti ini dibandingkan dengan sebelum pandemi COVID-19.
Baca juga: Cegah COVID-19, Lapas Gunungsitoli terapkan besuk online
Tantangan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham wilayah NTT Mulyadi mengatakan bahwa tantangan terberat dari pihak rutan atau lapas adalah jika ada tahanan baru yang akan masuk di tengah pandemi COVID-19 ini.
Pihaknya tak pernah tahu apakah tahanan yang baru masuk ini bebas dari COVID-19 atau tidak. Karena memang tahanan baru yang baru masuk terkadang tak bisa dititipkan di tahanan yang lain.
"Ya tantangan terberat kami saat ini adalah jika ada tahanan baru yang masuk dan tak bisa dititipkan di tempat lain. Dan ini yang terberat," ujar dia.
Salah satu contoh kasus adalah tahanan kasus korupsi aset tanah dari Labuan Bajo Manggarai Barat yang beberapa pekan lalu baru ditahan di rutan tersebut yang mana usianya sudah lanjut usia.
Oleh karena itu pihaknya mewajibkan jika ada tahanan baru yang akan masuk diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid antigen, untuk membuktikan bahwa dalam keadaan sehat saja.
Namun tak sampai disitu saja, jika sudah dinyatakan bisa masuk, tahanan tersebut akan menjalani masa karantina selama 14 hari di sel yang disiapkan khusus bagi tahanan yang baru masuk.
Baca juga: Cegah COVID-19, 51 narapidana Lapas Banda Aceh dibebaskan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021