Lebak (ANTARA) -
Kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten bertambah 26 jiwa sehingga total menjadi 1.374 orang dari jumlah sehari sebelumnya mencapai 1.348 orang.
"Kita minta warga harus disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah pandemi Corona itu," kata Komandan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak, Anong di Lebak, Jumat.
Pengawasan Satgas COVID-19 melibatkan TNI, Polisi dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kini mengoptimalkan kebijakan pemerintah daerah untuk pengendalian dan pencegahan penularan Virus Corona.
Kebijakan pemerintah daerah itu dengan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 dari revisi Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sebab, pemerintah daerah kini tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami setiap hari melaksanakan patroli dan operasi yustisi masker guna membubarkan kerumunan dan keramaian juga melakukan tindakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai perbup itu," katanya menegaskan.
Menurut dia, pihaknya juga mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti Pasar, Terminal, Stasiun, Rancalintah dan kawasan Alun-Alun Rangkasbitung untuk menyampaikan ajakan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Apabila, masyarakat tersebut tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan 3M dipastikan jumlah orang yang terpapar penyakit mematikan itu terus bertambah dan meningkat.
"Kami berharap masyarakat dapat menyadari untuk mencegah penularan pandemi COVID-19 dengan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah itu," katanya.
Berdasarkan data COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Jumat (29/1) tercatat sebanyak 1.374 orang, 661 orang dinyatakan sembuh, 683 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta 30 orang meninggal dunia.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021