Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan menegaskan Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bernomor Krim 2246 15/12/2020 itu telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir.
"Kami sudah sangat maksimal melakukan penyelidikan. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Baca juga: DPRD apresiasi pengembalian aset YKP ke Pemkot Surabaya
Menurut Rudi, seluruh aset yang totalnya mencapai Rp10 triliun dalam perkara ini telah dikembalikan ke negara. Selain itu kepengurusan YKP yang baru kini ditangani pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Jadi unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," ujarnya.
Dugaan penyelewengan YKP/ PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan.
Baca juga: Kejati Jatim resmi menyerahkan aset YKP ke Pemkot Surabaya
Sedangkan, Ketua YKP sejak awal terbentuk di 1951 selalu dijabat oleh Wali Kota Surabaya.
Tercatat hingga 2001, saat Wali Kota Surabaya dijabat Soenarto, mengacu Undang-undang Otonomi Daerah, menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP.
Tetapi, pada 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk M Yasin lagi sebagai Ketua YKP, serta Mentik Boediwijono cs sebagai pengurusnya, dan selanjutnya memprivatisasi demi mengeruk keuntungan pribadi, tanpa pernah lagi setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas Pemkot Surabaya sampai sekarang.
Baca juga: Kejati Jatim pastikan proses hukum kasus YKP tetap berjalan
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021