APBD tahun 2021 belum mengalokasikan anggaran yang cukup untuk itu

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo memuji langkah membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), meski mendorong agar disiapkan juga infrastruktur yang mendukung pelaksanaan aturan tersebut.

Aturan pembebasan biaya penempatan PMI itu telah diresmikan lewat Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Aturan itu sebenarnya harus efektif mulai 15 Januari 2021 tapi diperpanjang kembali masa transisinya selama enam bulan.

"Tapi mereka tidak menyiapkan infrastruktur dari kebijakan zero cost ini, padahal kebijakan ini harusnya berlaku sejak awal tahun ini," kata Wahyu dalam diskusi virtual pemenuhan hak PMI di masa pandemi, dipantau dari Jakarta pada Jumat.

Untuk dapat mengimplementasikan secara penuh ketentuan pembebasan biaya penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) itu, perlu dipersiapkan infrastruktur baik internal maupun eksternal.

Baca juga: Ketua Himsataki siap mundur jika kebijakan pelatihan gratis tak jalan

Dalam bentuk internal, menurut dia, seluruh pemerintah daerah terutama wilayah sumber pekerja migran harus dapat mengalokasikan anggaran belanja pemerintah daerah (APBD) yang cukup.

Karena pembebasan itu berarti ada pengalihan pembiayaan seperti untuk pelatihan dan administrasi yang dulu ditanggung oleh calon PMI menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Kita tahu di beberapa daerah kantong pekerja migran itu, daerah-daerahnya di APBD tahun 2021 belum mengalokasikan anggaran yang cukup untuk itu," kata Wahyu.

Baca juga: BP2MI usulkan mekanisme bantu bebaskan biaya pelatihan calon PMI

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada dua pekan lalu mengumumkan perpanjangan masa transisi implementasi aturan pembebasan biaya penempatan PMI selama enam bulan. Dengan penundaan itu implementasi rencananya mulai dilakukan 15 Juli 2021.

"Melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama enam bulan ke depan hingga tanggal 15 Juli 2020," ujar Benny pada Jumat (15/1) dua pekan lalu.

Baca juga: BP2MI perpanjang masa transisi aturan pembebasan biaya penempatan PMI
Baca juga: BP2MI Nunukan akui masih banyak WNI menyebarang ilegal ke Malaysia

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021