Telah terjadi carok yang melibatkan dua kubu

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur menangani kasus perkelahian untuk mempertahankan harga diri di kalangan masyarakat Madura ("carok") yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

"Telah terjadi carok yang melibatkan dua kubu, yakni kubu M, dan T. Semuanya merupakan warga Dusun Sumbergentong," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, di Kabupaten Malang, Jumat.

Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat perkelahian (carok) yang terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu.

AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pada pertikaian (carok) tersebut melibatkan lima orang warga Dusun Sumbergentong, dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia yang merupakan ayah dan anak.

Akibat kejadian itu, lanjut Hendri, seorang ayah, dan anak berinisial M dan I meninggal dunia. Sedangkan tiga orang lainnya, dilaporkan mengalami luka serius, dan saat ini tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kejadian itu bermula pada saat M dan I yang meninggal dunia, membersihkan lahan tebu yang merupakan tanah kas desa, namun diketahui oleh kepala dusun, yakni T.

T, bersama S, dan P mendatangi kedua korban dan melemparkan batu ke arah lahan tebu tersebut.

"Setelah dilempar batu, akhirnya kedua korban keluar. Mereka beradu mulut, dan pada akhirnya carok tidak bisa dihindari," kata Hendri.

Hendri menambahkan, T, S, dan P sudah mempersiapkan diri sebelum mendatangi lokasi lahan tebu yang tengah dibersihkan oleh M dan I. Mereka mempersiapkan diri dengan membawa sabit, dan batu untuk menyerang M dan I.

Menurut Hendri, pertikaian antara dua kubu tersebut sudah terjadi sejak lama. Pertikaian itu berawal pada saat M menjadi Kepala Dusun Sumbergentong. Namun, M terjerat kasus pidana pemerasan saat lima tahun menjabat sebagai kepala dusun.

Karena kasus tersebut, lanjut Hendri, sesuai aturan yang berlaku dilakukan pemilihan kepala dusun baru, dan T terpilih untuk menggantikan M yang tengah diproses secara hukum.

"Setelah proses pidana selesai, muncul permasalahan. Tanah kas desa tersebut, seharusnya dirawat oleh kepala dusun yang menjabat, namun, pada awal masa jabatan M, sudah ditanami," ujar Hendri.

Saat itu, M dan T telah bersepakat terkait permasalahan tanah kas desa itu. T sepakat akan membayar Rp6 juta pada tahun pertama, dan Rp2 juta pada tahun kedua kepada M. Namun, pada tahun ketiga, M dan I masih tidak terima, dan berharap mendapatkan hasil dari tanah itu.

"M dan I tidak terima, dan masih berharap mendapatkan hasil dari tanah tersebut. M dan I membersihkan lahan itu, yang kemudian didatangi oleh T, S, dan P," kata Hendri.

Saat ini, T,S, dan P tengah menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya.

Pihak kepolisian memberikan pengawasan ketat kepada tiga orang tersebut, termasuk di kediaman T, dan M, agar tidak ada kejadian lain.

Selain itu, Polres Malang juga masih belum melakukan pemeriksaan kepada tiga orang tersebut, karena kondisi yang belum stabil. Polisi juga masih belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ketiga pelaku ini semua masih dirawat, kami belum periksa, kami hanya baru melakukan proses pengawalan. Kalau sehat baru pemeriksaan, belum ada penetapan tersangka," kata AKBP Hendri Umar pula.
Baca juga: Pasukan Brimob cegah carok massal di pilkades Sumenep
Baca juga: Polres Sampang tangkap tersangka "carok" massal

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021