berpura-pura sebagai penumpang dan pengemudi ojek daring
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat meringkus komplotan maling motor yang sudah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Komplotan maling motor itu terdiri dari tiga orang pria berinisial K (42), JN (32), dan UH (42) yang semuanya berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: 40 motor di Mapolsek Pulogadung belum diambil pemilik
"Kelompok ini sudah 12 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus serupa. Modus mereka mencari sepeda motor yg terparkir di luar rumah atau di pinggir jalan dan jika memungkinkan tinggal diambil motornya menggunakan alat mereka," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Jakarta Pusat, Jumat.
Dua dari ketiga tersangka yaitu K (42) dan UH (42) harus merasakan timah panas di pahanya karena melawan pada saat petugas dari Unit Keamanan Negara (Kamneg) melakukan penangkapan pada ketiga pelaku.
Baca juga: Tiga pelaku pencuri motor Kalideres adalah Kelompok Pantura
K yang merupakan residivis atas kasus serupa di Kota Priangan pun bahkan harus terduduk lemah di kursi roda akibat luka yang didapatinya usai melawan petugas.
Burhanuddin menjelaskan peran masing-masing pelaku saat beraksi menggasak motor milik korbannya.
Ia mengatakan K dan JN bertugas melakukan pengintaian. K menyamar menggunakan jaket dari salah satu ojek daring, sementara JN berpura-pura menjadi penumpang ojek daring sehingga pada akhirnya masyarakat pun tidak curiga dengan keberadaan mereka.
Baca juga: Polisi tembak mati seorang begal motor di Jakarta Utara
Komplotan yang mengaku sering melancarkan aksinya di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara itu mengincar motor- motor yang berada di pinggir jalan dan minim dari pengawasan.
Hanya membutuhkan waktu lima menit untuk melancarkan aksinya, JN bertugas untuk mengambil motor korbannya dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi.
Motor yang digasak K dan JN itu pun selanjutnya diserahkan kepada UH untuk dijual ke penadah dengan harga miring.
"UH ini yang menjual kepada seseorang lainnya. Inisialnya S, dan kini sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Burhanuddin.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021