Lulusan yang berhasil meraih sertifikat kompetensi tersebut akan diberikan Surat Tanda Registrasi Fisikawan Medik dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Depok (ANTARA) - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) membuka program studi (prodi) baru pada tahun ajaran mendatang, yaitu Magister Fisika Medis.

"Kemajuan inovasi teknologi di bidang medis membutuhkan tenaga ahli yang profesional di bidang fisika medis, sehingga para calon mahasiswa tidak perlu khawatir akan prospek kerja lulusan prodi ini," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof Dr rer. nat. Abdul Haris dalam keterangannya di Depok, Jumat.

Baca juga: ILUNI dukung langkah pembatasan WNA masuk ke Indonesia

Ia menjelaskan peluang karier bagi lulusan prodi Fisika Medis diantaranya adalah dapat bekerja di industri alat kesehatan, menjadi spesialis produk di perusahaan alat kesehatan, pusat penelitian dan pengembangan, hingga pemangku kebijakan di Kementerian Kesehatan atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Pembukaan prodi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor : 2256/SK/R/UI/2020 pada tanggal 14 Desember 2020 tentang Izin Pembukaan Program Studi Fisika Medis pada program magister FMIPA UI.

Baca juga: Guru Besar UI: Pentingnya deteksi dini masyarakat tangkal radikalisme

Prodi magister Fisika Medis UI sebelumnya merupakan peminatan Fisika Medis yang telah dikembangkan selama 20 tahun di Departemen Fisika FMIPA UI. Prodi ini didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan fisikawan medik yang berkompeten guna memenuhi kebutuhan rumah sakit dalam pelayanan radioterapi, radiodiagnostik, dan kedokteran nuklir.

Lebih lanjut Haris mengatakan sebagai individu yang akan berpraktik di lingkungan klinis, lulusan prodi ini wajib mengikuti program residensi klinis selama minimal dua tahun di bawah pembimbing klinis berkualifikasi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

Baca juga: Pakar: Pendukung Jokowi ditahan tunjukkan hukum tak diskriminatif

"Lulusan yang berhasil meraih sertifikat kompetensi tersebut akan diberikan Surat Tanda Registrasi Fisikawan Medik dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia," jelasnya.

Fisika medis menurut International Organization for Medical Physics (IOMP) merupakan penerapan ilmu fisika yang menitikberatkan pada teknologi pencegahan, diagnosis, dan terapi penyakit.

Cakupan ilmu fisika medis yang digeluti diantaranya fisika radioterapi, fisika pencitraan diagnostik, fisika kedokteran nuklir, fisika kesehatan (proteksi radiasi), pencitraan dan terapi non pengion, pengukuran fisiologi dan material/instrumentasi biomedis.

Bagi calon mahasiswa yang akan memilih Prodi Magister Fisika Medis, terdapat 2 (dua) kelas perkuliahan yang ditawarkan, yakni kelas reguler dan kelas riset.

Pada kelas reguler, mahasiswa mengikuti perkuliahan melalui pembelajaran terstruktur di kelas pada hari Senin-Jumat, melaksanakan program kuliah lapangan, serta mengikuti ujian tengah semester dan akhir semester.

Berbeda dengan kelas reguler, pada kelas riset tidak ada jadwal perkuliahan terstruktur. Mahasiswa difokuskan untuk menyelesaikan riset sesuai topik yang diminati. Topik tersebut, sebelumnya telah diajukan melalui proposal kepada calon dosen pembimbing pada tahap wawancara.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021