Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, keduanya ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita di salah kantor satu jasa ekspedisi di wilayah Mataram.
"Jadi keduanya kita amankan ke Polda NTB karena menguasai barang bukti berupa obat terlarang yang masuk dalam daftar G," kata Helmi.
Baca juga: BNN ungkap dua kasus narkoba dengan barang bukti 53,05 kg sabu
Dari pemeriksaan, jelas Helmi, keduanya untuk sementara ini diduga berperan sebagai kurir. Ada identitas yang muncul dengan peran pesuruh.
"Dugaan sementara demikian, mereka ini cuma kurir, ada pesuruhnya, itu yang masih kita kembangkan di lapangan," ujar dia.
Dalam upaya pengembangannya, tim khusus yang berada di bawah kendali AKP I Gusti Bagus Eka turut menyita telepon genggam keduanya. Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang mereka gunakan saat mengambil paket.
"HP (handphone) mereka kita sita untuk melihat komunikasinya dengan siapa. Itu juga masuk dalam proses pengembangan," kata Helmi.
Paket berisi 40 ribu butir obat terlarang yang datang dari Surabaya itu terbagi dalam dua produk obat berbeda.
Helmi merincikan, ada sebanyak 25 ribu butir untuk merek Trihexyphenidyl dan 15 ribu lainnya untuk merek Tramadol.
Karena perbuatannya, kini kedua pelaku terancam pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Polda NTB tangkap residivis kasus narkoba bawa ganja 1,5 kilogram
Baca juga: Pengusaha benur asal Iran ditangkap terkait kasus narkoba
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021