Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan tiga tersangka penganiaya gadis di bawah umur atau Anak Baru Gede (ABG) di dalam kamar hotel di kota setempat.

"Kami amankan empat orang di mana satu cowok dan tiga cewek, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik menetap tiga cewek tersebut sebagai tersangkanya," ucap Kapolresta Banjarmasjn Kombes Rqchmat Hendrawqn SIK MM melalui Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi SH MH di Banjarmasjn, Jumat.

Dikatakannya, tiga tersangka yang berinisial RM (16), AN (14) dan FT (16) dari hasil penyidikan semuanya melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ARD (16).

Baca juga: Polisi kejar pemilik lima truk kayu tanpa dokumen di Barito Utara

Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan korban diduga merebut pacar dari salah satu tersangka.

Bukan itu saja, salah satu tersangka juga menuduh korban mengambil barang miliknya, sehingga terjadi penganiayaan di kamar sebuah hotel di Jalan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (24/1) dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA, yang mengakibatkan luka memar di bagian wajah korban dan korban mengalami traumatis.

"Korban dan para tersangka memang berteman namun karena ada perselisihan sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," ujar perwira menengah Polri itu.

Tiga tersangka penganiaya anak di bawah umur di dalam kamar hotel di Banjarmasin. (ANTARA/Ist)

Kompol Alfian yang juga alumni Akpol 2007 itu terus mengatakan RM, AN dan FT diringkus oleh tim gabungan dari Unit Jatanras Polda Kalsel atau lebih dikenal dengan sebutan Macan Kalsel, Subdit Cyber Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

"Ketiga tersangka itu kami tangkap dan amankan pada Kamis (28/1) malam, di tempat yang berbeda," kata Kompol Alfian yang menjabat sebagai Kasat Reskrim sebanyak empat kali di beberapa Polres di jajaran Polda Kalsel.

Saat ini mereka bertiga sudah menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan tindak pindana.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP Tentang Penganiyaan Anak dan Pengeroyokan.

Untuk diketahui karena pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi terlebih dahulu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara tersangka RM pelaku utama penganiaya yang videonya viral di media sosial Instagram mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal melakukan pemukulan dan saya minta maaf berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucapnya di hadapan awak media sambil menangis.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri kucing jenis Himalaya di Medan
Baca juga: Polisi tetapkan pengemudi tabrak anak di Kembangan sebagai tersangka

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021