Sampit (ANTARA) - Warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur bernama Suyono menyerahkan seekor bayi lutung merah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah untuk diselamatkan dan dikembalikan ke habitat aslinya.
"Lutung ini ditemukan orang lain di sebuah kebun di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Saya tidak tega melihatnya, makanya saya bawa pulang untuk diserahkan ke BKSDA," kata Suyono saat menyerahkan lutung merah itu kepada BKSDA Pos Sampit, Jumat.
Lutung merah merupakan spesies primata endemik Kalimantan yang kini dilindungi karena sudah langka. Satwa dengan nama latinnya 'Presbytis rubicunda' dan termasuk keluarga 'Cercopithecidae' ini umumnya memiliki bulu berwarna coklat kemerahan dan memiliki wajah berulas atau bantalan pipi berkerut kebiruan, serta jambul pendek sedikit berdiri.
Baca juga: Sejumlah satwa langka endemik ditemukan di pegunungan Sanggabuana
Suyono mengaku kasihan dengan bayi satwa pemakan dedaunan muda dan biji-bijian itu sehingga membawanya pulang ke kediamannya. Dia sempat merawatnya dua hari, kemudian dia menghubungi BKSDA untuk menyerahkan bayi lutung merah agar bisa dikembalikan ke habitatnya.
Sebelum diserahkan, keluarga Suyono sempat membersihkan serta memberi makan dan minum lutung merah tersebut. Mereka tampak menyayangi bayi satwa langka itu meski baru merawatnya dua hari.
Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah bersama tim langsung datang ke kediaman Suyono untuk mengambil bayi lutung tersebut. Mereka membawa kandang khusus agar bayi lutung aman saat di perjalanan.
"Kondisi bayi lutung merah ini sehat tanpa luka. Kalau dilihat dari fisiknya yang belum tumbuh gigi, diperkirakan bayi lutung merah ini masih berusia kurang dari satu bulan," kata Muriansyah.
Saat ini populasi lutung merah sudah sangat sedikit sehingga harus dilindungi dari kepunahan. Di Kotawaringin Timur, lutung merah biasanya ditemukan di hutan dataran tinggi.
Muriansyah mengucapkan terima kasih kepada warga yang ikut peduli melestarikan satwa langka lutung merah. Satwa langka itu akan lebih baik hidup di habitat aslinya dibanding dipelihara manusia. Selain rawan mati, lutung merah juga dilarang dipelihara, dibunuh atau diperjualbelikan karena melanggar hukum.
Sementara itu, setelah menerima bayi lutung merah itu, BKSDA Pos Sampit akan membawanya ke kantor BKSDA Seksi Wilayah II Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dilakukan rehabilitasi, sebelum nantinya lutung merah itu dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan.
Baca juga: Satwa langka anoa dan babi rusa kian sulit dijumpai, ini penyebabnya
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021