pengembang diminta untuk memahami  hak dan kewajiban pada lahan yang dikelolanya

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta pengembang yang membangun properti di wilayahnya untuk menunaikan kewajiban lahan yang akan dijadikan aset milik pemerintah.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan kewajiban pengembang yakni SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak erutang), yang dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah kerap bermasalah.

Baca juga: Sedikitnya 5.000 bidang tanah di Jakarta Barat belum tersertifikasi

"Di lapangan, bahan yang untuk dijadikan aset ke pemerintah, belum tersertifikasi," ujar Uus di Jakarta, Jumat.

Sehingga menurut Uus, pada saat diterbitkan sertifikatnya, juga akan menjadi masalah jika kewajiban itu belum diserahkan, dan baru bahan asetnya saja yang diserahkan ke pemerintah.

Masalah kedua, aset tersebut sudah ada tetapi tidak terpelihara dengan baik, karena belum tersertifikasi atas nama pemerintah, atas nama pengembang, atau yang memiliki kewajiban namun belum diserahkan ke pemerintah.

Baca juga: KIP putuskan Pasar Jaya buka riwayat kepemilikan tanah

"Sehingga terjadi perubahan dari yang semestinya jadi hak pemerintah, menjadi masalah yang menyangkut hak aset," ujar dia
melanjutkan.

Dia menjelaskan, Jakarta Barat merupakan daerah pengembangan, yang mana banyak lahan yang tadinya daerah rawa-rawa, lahan kosong, kini menjadi pemukiman atau perumahan.

Di sanalah Uus menekankan kepada pengembang untuk memahami hak dan kewajiban pada lahan yang dikelolanya.

Baca juga: DKI terima aset tanah dan bangunan senilai Rp153 miliar

Oleh sebab itu, bersinergi dengan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Jakarta Barat, pihaknya membantu Satuan Tugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) dalam mendata bidang tanah.

Satgas PTSL, kata Uus, akan sangat membantu masyarakat untuk memproses sertifikat bidang tanah yang mereka miliki. Hal itu membuat data tata ruang di Jakarta Barat akan menjadi lebih jelas, hingga dapat diproses secara administrasi.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021