hingga saat ini alokasi pupuk bersubsidi di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi petani miskin yang memiliki lahan maksimal 1 hektare
Gresik, Jatim (ANTARA) - Komisi IV DPR RI akan mengusulkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang pupuk bersubsidi, karena hingga saat ini masalah klasik kelangkaan pupuk masih menjadi persoalan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin dalam kunjungan kerjanya ke Petrokimia Gresik di Kabupaten Gresik, Jatim, Kamis mengakui, hingga saat ini alokasi pupuk bersubsidi di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi petani miskin yang memiliki lahan maksimal 1 hektare.
Oleh karena itu, kata Hasan, usulan perubahan ada pada klausul penerima pupuk bersubsidi, dari awalnya bagi petani yang memiliki minimal lahan 2 hektare menjadi maksimal 1 hektare, hal ini agar penerima benar-benar petani miskin.
Hasan berharap, dengan usulan tersebut, para petani kaya tidak akan mengambil jatah pupuk bersubsidi, sehingga kelangkaan pupuk bagi petani miskin juga tidak akan terjadi.
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo mengakui, selama ini pihaknya selalu siap memenuhi amanah penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah.
Ia menjelaskan, Petrokimia Gresik yang memiliki 31 pabrik telah mendapat tugas menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,9 juta ton atau lebih dari 54 persen pupuk bersubsidi nasional.
Selain itu, Petrokimia Gresik juga akan menjaga ketahanan pangan nasional dengan memenuhi kebutuhan pupuk petani melalui pupuk komersial, salah satu upayanya adalah mengedukasi petani dengan alternatif pemupukan berimbang 5:3:2 menggunakan NPK Phonska Plus.
"Dengan upaya itu diharapkan mampu mengurangi ketergantungan petani akan pupuk bersubsidi," katanya.
Sementara dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi IV DPR RI ditemui jajaran direksi Petrokimia Gresik. Hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy.
Baca juga: Perhepi sebut kekurangan pupuk subsidi akan terulang tahun ini
Baca juga: Pemerintah perlu benahi Kartu Tani untuk pupuk bersubsidi
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021