Kalau ada advokat melanggar kode etik, misalnya merugikan kliennya, tentunya ada penindakan terhadap bersangkutan.
Jakarta (ANTARA) -
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan bahwa pembentukan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI untuk memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) di tingkat banding.

"Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diberikan tugas dan kewenangan bentuk dewan kehormatan di tingkat pusat," kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa pembentukan DKP ini dalam rangka penegakan KEAI, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Otto Hasibuan lantik 300 advokat sebagai anggota Peradi

Berdasarkan rapat harian pengurus DPN PERADI pada tanggal 22 Januari 2021, kata dia, telah diputuskan pelantikan pengurus Peradi diundur karena kondisi pandemi.

"Ada peraturan ketat mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 dan kemungkinan di perpanjang lagi," kata Otto Hasibuan.

Padahal, lanjut dia, dewan kehormatan pusat dan komisi pengawas sudah harus segera melaksanakan peran dan tugasnya

Oleh karena itu, kata Otto Hasibuan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DKP Peradi dan Komisi Pengawas (Komwas) masa jabatan 2020—2025 perlu didahulukan.

Kegiatan pelantikan dan penyumpahan dewan kehormatan di tingkat pusat (DKP) serta Komwas itu diselenggarakan pada hari Kamis (28/1).

Kehadiran pengurus DKP Peradi yang dilantik dan disumpah dilaksanakan sebagian tatap muka dan sebagian lagi mengikuti pelaksanaan melalui virtual (aplikasi Zoom).

Dalam sambutannya, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tanpa ada penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik akan merugikan bagi masyarakat.

"Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat, melainkan ‎untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi," ucapnya.

Baca juga: Otto Hasibuan tunjuk empat advokat jadi pengurus pusat Peradi

Kalau ada advokat melanggar kode etik, misalnya merugikan kliennya, tentunya ada penindakan terhadap bersangkutan.

"Berarti 'kan baik untuk dia (advokat) dan masyarakat. Jadi, takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi, betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir," kata Otto.

Ia menegaskan bahwa DKP adalah benteng terakhir dari muruah dan martabat advokat. Sementara itu, komisi pengawas adalah komisi yang mengawasi.

"Kalau dia menemukan ada pelanggaran satu etika, dia bisa mengadukannya langsung kepada DKP untuk diambil keputusan," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021