Kalau ada advokat melanggar kode etik, misalnya merugikan kliennya, tentunya ada penindakan terhadap bersangkutan.Jakarta (ANTARA) -
"Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diberikan tugas dan kewenangan bentuk dewan kehormatan di tingkat pusat," kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Otto Hasibuan lantik 300 advokat sebagai anggota Peradi
"Ada peraturan ketat mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 dan kemungkinan di perpanjang lagi," kata Otto Hasibuan.
Padahal, lanjut dia, dewan kehormatan pusat dan komisi pengawas sudah harus segera melaksanakan peran dan tugasnya
Oleh karena itu, kata Otto Hasibuan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DKP Peradi dan Komisi Pengawas (Komwas) masa jabatan 2020—2025 perlu didahulukan.
Kegiatan pelantikan dan penyumpahan dewan kehormatan di tingkat pusat (DKP) serta Komwas itu diselenggarakan pada hari Kamis (28/1).
Kehadiran pengurus DKP Peradi yang dilantik dan disumpah dilaksanakan sebagian tatap muka dan sebagian lagi mengikuti pelaksanaan melalui virtual (aplikasi Zoom).
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tanpa ada penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik akan merugikan bagi masyarakat.
Baca juga: Otto Hasibuan tunjuk empat advokat jadi pengurus pusat Peradi
Kalau ada advokat melanggar kode etik, misalnya merugikan kliennya, tentunya ada penindakan terhadap bersangkutan.
"Berarti 'kan baik untuk dia (advokat) dan masyarakat. Jadi, takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi, betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir," kata Otto.
Ia menegaskan bahwa DKP adalah benteng terakhir dari muruah dan martabat advokat. Sementara itu, komisi pengawas adalah komisi yang mengawasi.
"Kalau dia menemukan ada pelanggaran satu etika, dia bisa mengadukannya langsung kepada DKP untuk diambil keputusan," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021