Masih cukup banyak kendaraan perusahaan yang operasionalnya di Banten tapi platnomornya dari luar Banten.

Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari di Serang, Kamis, mengatakan Peraturan Gubernur Banten tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provins! Banten pada masa pandemi COVID-19, serta memotivasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).

"Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur," kata Opar.

Baca juga: Bapenda Banten sasar penunggak pajak pada Operasi Patuh Kalimaya 2019

Ia berharap kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha yang melakukan aktifitas di wilayah Provinsi Banten namun masih menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten, agar dapat memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten ini dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.

"Penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten diberlakuan selama 6 bulan mulai Tanggal 1 Februar sampai 31 Juli 2021," kata Opar didampingi Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Banten Ahmad Budiman dan sejumlah Kepala UPT Samsat se-Banten.

Ia mengatakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini diharapkan akan memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp90 Miliar dari potensi tersebut.

Baca juga: Pemprov Banten bebaskan denda pajak kendaraan hingga akhir 2020

Budi mengatakan masih cukup banyak kendaraan perusahaan yang operasionalnya di Banten tapi platnomornya luar Banten. Pihaknya berharap kendaraan tersebut masuk atau didaftarkan ke Banten.

"Pada program tahun lalu ada sekitar 43 ribu unit kendaraan yang merupakan potensi baru pajak kendaraan bermotor, tahun ini target kami meningkat menjadi sekitar 45 ribu kendaraan yang mutasi ke Banten," kata Ahmad Budiman.

Baca juga: Faktur pajak fiktif di Banten rugikan negara Rp750 miliar

Pewarta: Mulyana
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021