Dari hasil evaluasi dan observasi, LPS menilai bahwa perbankan telah memberikan respons langsung atas penurunan kebijakan penurunan BI7DRR dan tingkat bunga penjaminan periode sebelumnya. Kendati demikan langkah penurunan tersebut belum sepenuhnya se
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, suku bunga simpanan perbankan saat ini telah menunjukkan penurunan dan potensial berlanjut, namun langkah penurunan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan besaran penurunan kebijakan tingkat bunga penjaminan periode sebelumnya.

"Dari hasil evaluasi dan observasi, LPS menilai bahwa perbankan telah memberikan respons langsung atas penurunan kebijakan penurunan BI7DRR dan tingkat bunga penjaminan periode sebelumnya. Kendati demikan langkah penurunan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan besaran penurunan periode sebelumnya, sehingga dipandang perlu memberikan waktu tambahan untuk perbankan melakukan penyesuaian," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) pada 53 bank benchmark rupiah terpantau melanjutkan penurunan. SBP rupiah mengalami penurunan sebesar 19 basis poin (bps) menjadi sebesar 3,49 persen pada periode observasi 17 Desember 2020 hingga 19 Januari 2021.

Sementara itu SBP pada 19 bank benchmark valuta asing pada periode observasi 10 Desember 2020 hingga 19 Januari 2021 mengalami penurunan sebesar 3 bps menjadi sebesar 0,36 persen.

"Suku bunga simpanan diperkirakan masih akan melanjutkan tren penurunan ditopang kondisi likuiditas internal bank yang kuat. Di sisi lain, LPS juga terus mencermati intensitas persaingan suku bunga simpanan yang cenderung menunjukkan penurunan kendati laju penurunan suku bunga maksimal belum cukup merata," ujar Purbaya.

Purbaya juga menuturkan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan berada dalam kondisi cukup stabil kendati masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian sebagai dampak pandemi COVID-19 yang potensial berdampak ke sektor perbankan.

Rata-rata suku bunga pasar antar bank (JIBOR) pada berbagai tenor di periode observasi turun masing-masing sebesar 9 bps dibandingkan periode observasi sebelumnya ke level 3,03 persen (INDONIA), 3,8 persen (1 bulan), dan 4,05 persen (3 bulan). Spread antara BI7DRR dan INDONIA terpantau cukup lebar (+71 bps) yang merupakan indikasi bahwa likuiditas perbankan berada dalam kondisi cukup longgar.

Sementara itu, pergerakan suku bunga internasional (LIBOR) juga terpantau bergerak dalam rentang terbatas dan cenderung rendah. Pergerakan LIBOR overnight terpantau stabil tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level 0,09 persen, LIBOR 1M terpantau turun 2 bps ke level 0,13 persen, dan LIBOR 3M terpantau turun 1 bps ke level 0,22 persen.

Ia menambahkan, kondisi stabilitas sistem keuangan saat ini relatif terjaga dan perlu adanya upaya sinergi kebijakan dengan otoritas moneter, terutama untuk memberikan arah kebijakan bunga di awal 2021.

Rata-rata nilai tukar rupiah berada di level Rp14.102 per dolar AS ( menguat 0,38 persen) pada periode observasi 17 Desember 2020 – 19 Januari 2021 dibanding periode observasi sebelumnya. Penguatan rupiah tersebut utamanya ditopang adanya aliran masuk modal asing ke pasar keuangan, persepsi positif investor terhadap kinerja ekonomi khususnya defisit transaksi berjalan (CAD) dan neraca pembayaran (BOP), serta meredanya volatilitas pasar keuangan global.

Kepercayaan nasabah penyimpan terhadap sistem perbankan juga masih tinggi tercermin dari cakupan simpanan perbankan sepanjang 2020. Berdasarkan data Desember 2020, tingkat penjaminan LPS terpantau stabil berada di level yang memadai. Jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening. Sementara secara nominal jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,5 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp3.536,77 triliun.

Sedangkan fundamental perbankan tetap terjaga dan kuat, dalam hal ini tercermin dari pergerakan Indeks Stabilitas Perbankan (BSI) yang berada dalam kategori “Normal”. BSI pada posisi 20 Januari 2021 berada pada level 99,21 ditopang berkurangnya tekanan pada sub index market pressure dan masih terjaganya level tekanan pada sub index credit pressure.

"Ke depan, LPS akan terus berupaya menjaga sinergi kebijakam dengan otoritas sektor keuangan lainnya untuk memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan. Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan, upaya sinergi kebijakan dengan otoritas moneter sangat dibutuhkan terutama untuk memberikan arah kebijakan bunga di awal 2021," ujar Purbaya.

Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal tersebut diatas, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS akhirnya menetapkan untuk mempertahankan tingka bunga penjaminan. Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar 1 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 7 persen. Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.

Baca juga: LPS tahan tingkat bunga penjaminan beri ruang penyesuaian bagi bank

Baca juga: LPS catat simpanan masyarakat tumbuh 10,91 persen

Baca juga: Ekonom: Pengucuran kredit perbankan jadi kunci pemulihan ekonomi 2021

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021