Saya hakim 2013 sudah ketemu beliau-beliau, sekarang masih sehat semua alhamdulillah. Saya menyapa teman-teman lama yang sudah lama tidak ketemu ini
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyapa teman-teman lama dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumbawa di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Untuk perkara itu, pemohon Syarafuddin Jarot dan Mokhlis yang merupakan pasangan nomor urut 5 meminta bantuan kuasa hukum Sirra Prayuna, sementara kuasa hukum KPU Sumbawa adalah Bambang Widjojanto.
Selanjutnya kuasa hukum pihak terkait pasangan Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany adalah Yusril Ihza Mahendra.
Melihat kombinasi tersebut, Arief Hidayat berkelakar perkara sengketa hasil Pilkada Sumbawa membawa tokoh-tokoh itu "turun gunung" dan menanyakan kabar masing-masing advokat itu.
"Saya hakim 2013 sudah ketemu beliau-beliau, sekarang masih sehat semua alhamdulillah. Saya menyapa teman-teman lama yang sudah lama tidak ketemu ini," kata Arief Hidayat.
Baca juga: Refly Harun jadi saksi ahli sidang sengketa Pilkada Sumbawa
Baca juga: Bawaslu NTB mulai sidangkan dugaan kecurangan di Pilkada Sumbawa
Adapun hasil penghitungan suara Pilkada Sumbawa adalah pasangan nomor 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany 69.683 suara, pasangan nomor urut 5 Syarafuddin Jarot-Mochlis 68.801 suara, pasangan nomor urut 3 Talifuddin-Sudirman 51.169 suara, pasangan nomor urut 1 Husni Djibril-Muhammad Ikhsan 43.938 dan pasangan nomor urut 2 Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam 41.275 suara.
Syarafuddin Jarot-Mochlis dalam permohonannya mendalilkan adanya kecurangan pemilihan pada TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.
Dalil selanjutnya, terdapat peran partisipan Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan pelaksanaan program pengadaan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan handraktor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB untuk pemenangan pasangan nomor urut 4.
Untuk itu, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Sumbawa dan memerintahkan KPU Sumbawa melakukan pemungutan suara ulang di TPS 11 kelurahan bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Baca juga: Bawaslu tindak lanjuti dugaan politik uang di Sumbawa
Baca juga: Hasil beda tipis, Bawaslu awasi penuh penghitungan di Sumbawa
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021