Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat total 8,3 kilogram asal Medan, Sumatera Utara, yang akan dijual secara eceran di wilayah Jawa Timur.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa dari penggagalan peredaran sabu-sabu itu ditangkap lima pengedar.
Baca juga: Polisi Surabaya gagalkan penyelundupan narkoba 7,2 kg asal Malaysia
Lima pengedar itu yakni Jois Sandi (30) warga Sidoarjo, Zanuar (18) warga Surabaya, dan tiga lainnya warga Gresik, Jawa Timur, yaitu Ariyansa (25), Holil, (42), dan Dedi Irawan (31).
Hartoyo menyebut para pengedar itu ditangkap di sebuah SPBU Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap kasus sabu 21,4 kg
"Kesemuanya atau lima pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hartoyo.
Sementara itu, modus operandi para tersangka ini menjemput sabu-sabu antarprovinsi, dari Jambi dibawa ke Jawa untuk dijual secara eceran.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, lanjut Hartoyo, masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang terlibat.
Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap peredaran 100 kilogram sabu-sabu
"Kami masih memburu seorang bandar sabu-sabu yang oleh para tersangka disebut berasal dari Medan. Selain itu kami juga berupaya mengungkap jaringan atau pelaku lain yang menjadi komplotannya," katanya.
Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021