Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan fraksinya tetap menginginkan pilkada serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ketentuan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 dalam UU Pilkada belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Achmad Baidowi terkait normalisasi jadwal pilkada yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca juga: PPP tidak masalah sistem pemilu diubah jadi proporsional tertutup
Baidowi menjelaskan pilkada serentak nasional pada bulan November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada, yang berbunyi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Menurut dia, aturan tersebut dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik akan selesai dalam waktu satu tahun tidak seperti saat ini.
"Lalu jeda waktu dari Pemilu Legislatif dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Suharso harapkan kader PPP kerja keras jelang Pemilu 2024
Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020".
Pasal 731 ayat (2) menyebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".
Pasal 731 ayat (3) menyebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".
Baca juga: PPP: Kenaikan PT buka peluang demokrasi dikuasai oligarki parpol
Pada Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2017, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali". Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan "Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021