Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah menilai pemerintahan Joko Widodo tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum
Fauzan mengatakan hal itu, di Jakarta, Rabu, menanggapi penetapan tersangka Ambroncius Nababan dalam kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun telah menahan politikus Partai Hanura itu
Baca juga: Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten rasis
Fauzan mengatakan, dengan penangkapan ini seharusnya mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai terbuka mata hatinya.
Pigai, kata dia, tidak seharusnya terus memprotes segala kebijakan pemerintah, sehingga memancing amarah yang bisa berujung penghinaan bernada rasis.
Fauzan yakin apapun yang berbau rasisme tidak bisa diterima di negara ini dan pemerintah selalu berbuat adil dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Natalius Pigai seharusnya dengan kejadian ini stop memprotes kebijakan pemerintah dengan mengatakan penegakan hukum di kepemimpinan Pak Jokowi tajam pada oposisi dan tidak pernah adil apalagi terkait HAM, semua ini sudah terpatahkan, saatnya Pigai jadi pro Jokowi." ucapnya.
Baca juga: Penyidik jemput Ambroncius Nababan usai ditetapkan tersangka
Terlebih vaksinasi COVID-19 yang menjadi bahan kritik Natalius Pigai. Padahal vaksinasi merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia untuk mengakhiri pandemi COVID-19.
Saat ini, lanjut Fauzan, seluruh masyarakat ingin terbebas dari pandemi COVID-19 agar bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya.
"Natalius Pigai tidak tepat protes vaksinasi COVID-19. Vaksinasi jadi jalan bagi kita semua menyelesaikan pandemi Covid 19 agar ekonomi kembali bangkit, masyarakat sehat. Ini salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah. Seharusnya kita semua dukung vaksinasi. Bukan malah menjelek-jelekkan program pemerintah," katanya.
Fauzan pun meminta agar seluruh masyarakat Indonesia ikut menyukseskan program vaksinasi.
Baca juga: Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam hukuman 5 tahun penjara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa setelah dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap Ambrosius Nababan untuk dilakukan pemeriksaan.
Ambrosius Nababan dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021