Jakarta (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengujicoba aplikasi JakParkir.di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan uji coba JakPakir sebelumnya juga telah dilaksanakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Dengan uji coba ini, pengendara membayar parkir dengan sistem pembayaran non tunai melalui aplikasi tersebut," kata Adji.

Adji menjelaskan, masa uji coba penerapan aplikasi JakParkir di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, berlangsung selama tiga bulan, mulai dari Januari dari hingga Maret 2021.

Sistem parkir ini mengedepankan pembayaran non tunai melalui aplikasi JakParkir yang dapat diunduh pada aplikasi di Play Store di telepon pintar Android.

"Uji coba ini juga sekaligus kami sosialisasi kepada pengendara untuk mengunduh aplikasi di aplikasi Play Store," ujar Adji.

Baca juga: Jakarta Pusat tindak 140 kendaraan parkir sembarangan

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar yakni menderek kendaraan yang parkir sembarang di kawasan Jakarta Selatam, Januari 2020. (ANTARA/HO-Sudin Perhubungan Jakarta Selatan)
Aplikasi JakParkir memudahkan pengendara mendapatkan informasi lokasi parkir, memesan
lokasi parkir, melihat daftar lokasi parkir dan info parkir.

"Dalam menu utama aplikasi JakParkir, pengguna dapat melihat saldo dompetJak, peta lokasi anda saat ini. Selain itu dalam aplikasi ini juga terdapat menu lainnya seperti tiket, notifikasi dan tentunya profil pengguna aplikasi," katanya.

Setelah uji coba dilaksanakan, pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum diterapkan secara permanen di lokasi yang telah dipilih.

Uji coba aplikasi JakParkir sebelumnya dilaksanakan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat, Jalan Denpasar Raya dan Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat.

Aplikasi JakParkir terintegrasi dengan Unit Pelaksana Teknis Uji Kendaraan Bermotor (UPT KIR) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Pengendara dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi dan pajak kendaraan yang didaftarkan dalam aplikasi tersebut.

Baca juga: Penertiban parkir liar sumbang hampir Rp100 juta di Jaksel

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penderekan kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di wilayah Jakarta Selatan bulan Januari 2020. ANTARA/HO Sudin Perhubungan Jaksel/am.
UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta berupaya memaksimalkan pendapatan parkir dengan menerapkan aplikasi JakParkir, selain mengoptimalkan dengan mesin TPE 8 persen.

Penggunaan aplikasi JakParkir juga didukung keberadaan juru parkir (Jukir) yang dilengkapi dengan surat tugas dan seragam resmi.

Juru Parkir di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Muheri (39) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam uji coba penerapan aplikasi JakParkir ini dengan menyosialisasikan kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang dijaganya.

"Pastinya kami mendukung. Kami akan bantu sosialisasikan penerapan aplikasi JakParkir ini kepada para pengendara," kata Muheri.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021