"Tiga orang tersangka diamankan yakni IN (19),AL (31), dan RW (27), Satu di antaranya ditembak karena berusaha kabur dengan melawan petugas saat ditangkap," kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Rabu.
Ia mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi adanya penyelundupan ratusan ganja dan langsung ditindaki dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dua minggu melakukan pengintaian, petugas mendapati sebuah truk mencurigakan yang parkir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Maga Lombang, Madina.
Petugas kemudian menggeledah truk tersebut dan menemukan barang bukti 26 karung besar berisi ganja seberat 570 kilogram.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku diperintah oleh pemilik ganja asal Desa Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Madina untuk dikirim ke Jakarta dengan upah Rp50 juta.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja tersebut, dia warga Huta Bangun, inisialnya F," katanya.
Ketiga tersangka yang telah diamankan dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap 760 kasus narkotika selama 2020
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 173 kg ganja "kedongdong"
Baca juga: Polisi imbau masyarakat waspadai peredaran susu ganja
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 173 kg ganja "kedongdong"
Baca juga: Polisi imbau masyarakat waspadai peredaran susu ganja
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021