Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianaus Sairdekut mengatakan secepatnya menyikapi tuntutan mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur, terkait aktivitas perusahaan yang masuk dan merusak hutan di kawasan tersebut.
"Kami bersedia mendengarkan seluruh sikap yang disampaikan oleh teman-teman dan disampaikan kepada kami untuk diteruskan ke pimpinan dewan agar ditindaklanjuti," kata Sairdekut di Ambon, Rabu.
Penegasan Sairdekut disampaikan saat menerima puluhan mahasiswa yang tergabung dalam himpunan mahasiswa Lelihata bersama masyarakat adat Desa Sabuai melakukan aksi demo di depan pintu gerbang DPRD.
Mahasiswa dan masyarakat adat yang sempat kecewa karena tidak diizinkan masuk ke halaman gedung dewan akhirnya diizinkan melakukan ritual adat di depan gerbang meski pun mendapat pengawalan ketat aparat keamanan.
Baca juga: JPIK apresiasi Polri ungkap sindikat pembalakan kayu Kalimantan
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Takalar ditetapkan tersangka kasus perusakan hutan
Mereka mengaku kecewa karena sudah dua tahun memperjuangkan penyelamatan hutan Desa Sabuai dan mengusut CV Sumber Berkah Makmur, tetapi belum ada respons balik dari pemerintah.
Anggota DPRD Maluku Benhur Watubun yang ikut menerima para pendemo serta duduk bersama mengikuti ritual adat dan memakan daun sirih, kapur, serta buah pinang.
"Dalam situasi pandemi ini, kita semuanya mengerti, karena bukan saja aturannya berlaku di daerah ini tetapi secara umum di seluruh Indonesia sehingga sudah ada surat edaran Gubernur," kata Watubun.
Karena itu orang menyampaikan pendapat juga harus berhati-hati dalam mematuhi segala protokol kesehatan.
"Untuk tuntutan pendemo ini kita tetap terima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di DPRD," ujarnya.
DPRD akan segera melakukan rapat untuk menuntaskan persoalan lingkungan yang dituntut pendemo tentang hutan Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur.*
Baca juga: Kasus perusakan hutan lindung Batam segera disidangkan
Baca juga: Tersangka perusak Hutan Lindung Lubuk Besar sudah ditahan
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021