"Kalau ingin ada dukungan konstruksi maka Kepres proyek Tol Trans Sumatera harus diubah, karena tiba-tiba proyek ini membutuhkan dukungan dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sebesar Rp148 triliun hanya untuk Tol Trans Sumatera," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Marga Hedy Rahadian dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurut Hedy, proyek Tol Trans Sumatera ini agak unik karena dulu bangunan hukumnya sesuai Keputusan Presiden (Kepres), proyek pembangunan tol ini sepenuhnya penugasan.
Skema penugasannya kepada Hutama Karya yakni negara membantu bukan dengan dukungan konstruksi melainkan dengan bantuan Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Setelah kita lakukan evaluasi, sampai sekarang yang telah berjalan ternyata ada defisit PMN yang belum bisa dipenuhi sebesar Rp60 triliun," kata Dirjen Bina Marga tersebut.
Dengan demikian Hutama Karya, lanjut Hedy, kalau sekarang tidak segera dipenuhi PMN-nya, otomatis proyek pembangunan Tol Trans Sumatera yang sekarang berjalan pun akan berhenti.
"Ini yang sudah kita berkomunikasi dengan kementerian-kementerian terkait, bagaimana kita dana untuk menutup kekurangan Rp60 triliun ini bisa dicairkan secara cepat," ujar Hedy.
Di samping itu Kementerian PUPR juga sekarang sedang melakukan audit terhadap proyek Tol Trans Sumatera ini yang sedang dilaksanakan oleh Hutama Karya, dan hal itu hanya untuk proyek pembangunan ruas tol yang sedang berjalan.
"Sedangkan untuk proyek pembangunan ruas-ruas tol Trans Sumatera yang sedang tidak berjalan, terkait PMN sepertinya Hutama Karya sudah mengalami kesulitan sehingga muncul ide dukungan konstruksi (Kementerian PUPR) yang sebetulnya tidak tercantum dalam Keputusan Presiden," ujar Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian di hadapan Komisi V DPR RI.
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa dibutuhkan dukungan pemerintah untuk Backbone tol Trans Sumatera sebesar 148T dan diperlukan sumber pendanaan lain untuk penyelesaian ruas jalan tol tersebut sampai dengan tahun 2024.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021