Penahanan terhadap tersangka agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu.
Penahanan itu, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/1). Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik.
Baca juga: Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam hukuman 5 tahun penjara
Nababan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Pigai dan satwa yang diunggah Nababan di akun FB-nya.
Unggahan itu untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Baca juga: Penyidik jemput Ambroncius Nababan usai ditetapkan tersangka
Postingan itu pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme walau kemudian dia lantas membantah bertindak rasis. Ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dia dengan Pigai.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021