Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia sekaligus menaikkan pangkatnya menjadi Jenderal Polisi di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Pengangkatan Listyo tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No 5 Polri tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Januari 2021 sedangkan kenaikan pangkat berdasarkan Keputusan Presiden No 7 Polri tahun 2021 tertanggal 27 Januari 2021.
Baca juga: Presiden lantik Komjen Sigit sebagai Kapolri Rabu
Baca juga: Paripurna DPR RI resmi setujui Komjen Pol Listyo Sigit jadi Kapolri
Baca juga: Komjen Listyo Sigit sampaikan rencana usai disetujui jadi Kapolri
"Demi Tuhan Yang Maha Esa saya menyatakan berjanji sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Presiden Joko Widodo saat membimbing Listyo mengucapkan janji di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Listyo lalu mengulang pengucapan janji tersebut.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata," tambah Presiden Joko Widodo yang diulangi diucapkan Listyo.
Setelah mengucapkan janji, Listyo lalu menandatangani berita acara pelantikan.
Kemudian Presiden Jokowi mengganti tanda pangkat Listyo dari tadinya Komjen Polisi menjadi Jenderal Polisi ke pundak Listyo.
Hadir dalam pelantikan tersebut para pejabat negara dalam jumlah terbatas antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pada 20 Januari 2021, rapat Internal Komisi III DPR menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah ia menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.
Judul makalah yang disampaikan Listyo Sigit dalam uji kelayakan tersebut adalah Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Konsep tersebut merupakan fase lebih lanjut dari Polri Promoter (PROfesional, MOdern, dan TERpercaya) yang telah digunakan pada periode sebelumnya dengan pendekatan pemolisian berorientasi masalah atau problem "oriented policing".
Lalu dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (21/1) diambil menyetujui Listyo Sigit sebagai Kapolri ke-25.
Listyo adalah lulusan Akademi Kepolisian 1991 yang pernah menjadi Kapolresta Solo pada 2011. Saat itu Listyo pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo.
Setahun kemudian, Sigit Prabowo ditarik ke Bareskrim menjadi Kasubdit II Dittipidum dan pada 2013 diangkat menjadi Dirkrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Saat Presiden Jokowi terpilih sebagai presiden pada 2014, Listyo Sigit dipercaya menjadi ajudan. Dua tahun berselang, Komjen Listyo Sigit Prabowo kembali mendapat promosi menjadi Brigadir Jenderal Polisi dan menjadi Kapolda Banten hingga 2018.
Pada 2018, Listyo Sigit Prabowo diangkat menjadi Kadiv Propam Polri dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Irjen.
Selanjutnya Listyo menjadi Kabareskrim Polri dan menangani sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik seperti penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dan pemulangan terpidana kasus "cessie" bank Bali Djoko Tjandra dari Malaysia yang sudah buron selama 11 tahun.
Baca juga: Delapan komitmen calon Kapolri Komjen Listyo diapresiasi
Baca juga: Polri: Konsep Pam Swakarsa Komjen Sigit berbeda dengan tahun 1998
Baca juga: Penanganan hukum di Bareskrim tak terganggu walau Kabareskrim kosong
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021