Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 26/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten rasis hingga derita pekerja migran Indonesia nonprosedural di negeri orang.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten rasis
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Selengkapnya baca di sini
Polda Sumut turunkan tim selidiki kebocoran gas di Mandailing Natal
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menurunkan tim untuk menyelidiki kasus bocornya pipa gas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
Selengkapnya baca di sini
Masyarakat Batak di Papua dorong kasus rasisme ditangani kepolisian
Masyarakat Batak di Provinsi Papua mendorong kasus rasisme atau ujaran kebencian yang dilontarkan Ambroncius Nababan terhadap aktivis Bumi Cenderawasih Natalis Pigai di media sosial segera ditangani pihak kepolisian.
Selengkapnya baca di sini
MAKI desak Bank Mandiri proses hukum PT Pengelola Investama Mandiri
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak PT. Bank Mandiri Tbk melakukan tindakan hukum terhadap PT. Pengelola Investama Mandiri (PIM) terkait penggunaan logo perusahaan yang identik dengan logo milik bank BUMN tersebut.
Selengkapnya baca di sini
Derita pekerja migran Indonesia nonprosedural di negeri orang
Menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) hingga saat ini masih menjadi pilihan sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan bekerja di luar negeri.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021