Semua aktivitas layanan fisik dihentikan sementara karena diperpanjangnya PPKM
Jakarta (ANTARA) - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memperpanjang pemberlakuan waktu tutup layanan di tempat atau onsite di Gedung Layanan Perpusnas Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 11 Jakarta hingga 8 Februari 2021.
“Semua aktivitas layanan fisik dihentikan sementara karena diperpanjangnya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa dan Bali,” ujar Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Perpusnas menutup layanan onsite pada 12 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Meski layanan fisik ditutup, masyarakat tetap bisa mengakses layanan daring yang disediakan Perpusnas. Layanan daring bisa diakses selama 24 jam dan tanpa dipungut biaya.
Baca juga: Legislator minta Perpusnas susun peta jalan pengembangan perpustakaan
Layanan tersebut salah satunya aplikasi buku digital iPusnas, yang menyediakan 736.099 salinan buku dari 62.633 judul.
“Satu-satunya perpustakaan nasional di seluruh dunia yang punya digital rights management di mana semua orang bisa membaca buku full text kapan dan di mana saja,” jelas dia.
Selain itu, tersedia layanan di laman e-Resources yang memuat jurnal dan karya referensi elektronik lainnya, laman Indonesia OneSearch (IOS) yang menjadi akses ke seluruh koleksi publik dari perpustakaan, museum, arsip, dan sumber elektronik di Indonesia.
Baca juga: Politeknik STIA LAN- Perpusnas kembangkan sumber daya perpustakaan
Laman Khastara menampilkan koleksi alih media berbagai bahan perpustakaan tercetak dan analog ke format digital. Layanan pendaftaran keanggotaan melalui keanggotaan perpusnas.go,id, serta fitur Tanya Pustakawan yang membuka interaksi langsung melalui chat antara masyarakat dengan pustakawan di beranda laman https://www.perpusnas.go.id/.
Sesuai adaptasi kebiasaan baru, Perpusnas selalu menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh pengunjung dan pegawai yang masuk ke Gedung Layanan Perpusnas.
Untuk mencegah penyebaran penularan COVID-19, setiap orang yang masuk diwajibkan memakai masker, mencuci tangan di wastafel yang disediakan, selalu menjaga jarak fisik, dan diukur suhu tubuhnya. Selain itu, gedung layanan Perpusnas juga rutin disterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan.
Baca juga: Selama 12-25 Januari, Perpusnas tutup layanan "onsite"
Sebelumnya, PPKM di sejumlah daerah di Jawa dan Bali kembali diberlakukan karena masih tingginya kasus aktif COVID-19. Dalam kebijakan PPKM, dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Meski begitu, Perpusnas tetap aktif melayani masyarakat.
“Melalui layanan daring, kami memberikan kemudahan untuk masyarakat agar tetap bisa membaca dan mendapatkan informasi atau pengetahuan meski sedang pandemi COVID-19,” jelas Syarif.
Baca juga: Perpusnas dorong perpustakaan gunakan paradigma kebermanfaatan
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021