Prosesnya sudah di Mensesneg tinggal Presiden menandatangani
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan terkait keberlanjutan rencana Kejaksaan Agung dalam membentuk Jaksa Agung Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya telah direncanakan untuk dibentuk.
"Saya ingin tanyakan bagaimana keberlanjutan pembentukan Jampidmil ini sebagai 'sayap' baru di Kejaksaan Agung," kata Arsul dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Arsul menjelaskan, dirinya mengetahui Kejaksaan mulai melakukan proses pembentukan Jampidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selain itu menurut dia, pembentukan Jampidmil itu juga melibatkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.
"Proses tersebut sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil tersebut merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas 'single prosecution system' yang berlaku secara universal," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dirinya telah melakukan riset terkait realitas perkara pidana yang melibatkan subjek hukum militer TNI yaitu sejak 2015-2019 ada 12.007 perkara.
Baca juga: Anggota DPR RI minta Timsus Kejagung koordinasi bersama Komnas HAM
Baca juga: Komisi III minta Kejaksaan tingkatkan kualitas penanganan perkara
Karena itu Arsul menilai pembentukan Jampidmil di Kejaksaan sangat penting untuk menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan subjek hukum militer.
Dalam Raker tersebut, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai penambahan unit bidang pidana militer di Kejaksaan harus didukung dengan regulasi atau aturan perundang-undangan yang baru.
"Pembentukan Jaksa Agung Pidana Militer sekarang juga harus dibarengi dengan regulasi yang dapat membentuk struktur yang baru itu," katanya.
Dia menilai upaya Kejaksaan melakukan kerja-kerja yang kredibel, transparan, dan akuntabel harus dibarengi dengan regulasi atau UU yang memadai.
Menurut dia, pembahasan revisi UU nomor 6 tahun 2004 tentang Kejaksaan harus menjadi perhatian Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung agar peraturan tersebut segera selesai sehingga bisa menjawab tantangan kekinian dan masa depan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan proses pembentukan Jampidmil sudah disampaikan ke pihak kementerian sekretaris negara (Kemensesneg), hanya menunggu tandatangan Presiden Jokowi.
“Prosesnya sudah di Mensesneg tinggal Presiden menandatangani,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung: 222 perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021