Solo (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II sudah memberikan fasilitas insentif pajak untuk 12.142 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama tahun 2020.
"Dari jumlah 12.159 UMKM, yang tidak disetujui hanya 17 UMKM," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Rudy Gunawan Bastari di Solo, Selasa.
Ia mengatakan angka pengajuan insentif pajak UMKM tersebut hanya diikuti sekitar 15 persen dari jumlah WP UMKM yang ada di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang mencapai kurang lebih 90.000 UMKM.
Berdasarkan data, untuk jumlah UMKM terbanyak yang memanfaatkan insentif pajak tersebut berasal dari wilayah KPP Pratama Surakarta, yaitu sebanyak 5.521 UMKM. Ia mengatakan untuk jumlah UMKM yang mengajukan awalnya sebanyak 5.661, namun 140 di antaranya ditolak.
Angka ini diikuti oleh UMKM dari KPP Pratama Sukoharjo sebanyak 2.214 UMKM. Untuk di wilayah ini, ada 90 UMKM yang ditolak permohonannya.
"Alasan ditolak karena kelengkapan administrasi tidak sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, secara keseluruhan untuk insentif pajak sebetulnya tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tetapi juga wajib pajak yang masuk PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh 22 impor, PPh 22 dalam negeri, PPh 23, dan PPh pasal 25.
Pihaknya mencatat dari sektor-sektor tersebut, ada sebanyak 18.859 permohonan yang masuk. Meski demikian, 18.259 di antaranya diterima dan hanya 602 permohonan yang ditolak.
"Kalau dilihat dari rasionya, hanya 3 persen yang ditolak. Jadi sangat sedikit," katanya.
Berdasarkan data, untuk realisasi insentif pajak dari sektor tersebut di Kanwil DJP Jawa Tengah II mencapai Rp293,500 miliar. Dari total tersebut, Rp25,5 miliar di antaranya merupakan kontribusi dari sektor UMKM.***1***
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021