Sebelum pandemi tidak ada protokol sekarang setelah terjadi pandemi, protokol kesehatan diterapkan dengan ketat pada transportasi baik darat, laut, maupun udara

Jakarta (ANTARA) - Layanan transportasi umum baik di darat, laut, dan udara dipastikan semakin memperketat protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan wabah COVID-19.

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah dalam Webinar bertajuk Mengapa Perlu Vaksinasi COVID-19 - Sektor Perhubungan, Selasa, mengatakan terjadi perubahan layanan transportasi yang cukup signifikan sebelum dan sesudah pandemi COVID-19.

“Sebelum pandemi tidak ada protokol sekarang setelah terjadi pandemi, protokol kesehatan diterapkan dengan ketat pada transportasi baik darat, laut, maupun udara,” katanya.

Pihaknya memastikan kementeriannya memiliki peran yang sangat vital dari sisi mobilitas orang sehingga penerapan protokol didorong untuk diperketat tidak semata pada pelaku perjalanan namun penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Oleh karena itu pihaknya memastikan protokol kesehatan sekaligus persyaratan perjalanan dipatuhi dan diterapkan dengan baik.

“Pemantauan protokol kesehatan juga terus dilakukan di terminal, pelabuhan, hingga bandara,” katanya.

Dalam rangka bulan K3 Nasional tahun 2021, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, Komnas KIPI, serta MUI menggelar webinar nasional bertajuk “Mengapa Perlu Vaksinasi COVID -19?” dengan harapan "Semangat Bulan K3 Kita Sukseskan Vaksinasi Covid-19".

Pada kesempatan yang sama, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Imran Agus Nurali menekankan pentingnya pembudayaan 3M dan strategi komunikasi vaksinasi COVID-19 khususnya di tempat kerja.

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M. Cholil Nafis mengatakan di tengah pandemi COVID-19 saat ini sikap masyarakat terbelah menjadi tiga.

Kelompok pertama adalah mereka yang setuju vaksinasi apapun bahannya, kelompok kedua; tidak setuju vaksinasi apapun bahannya, dan kelompok ketiga; “wait and see” apakah bahannya halal atau efektif.

“Mengapa vaksinasi itu perlu, ini seirama dengan adagium masyarakat Indonesia yaitu mencegah lebih baik daripada mengobati,” katanya.

Ia menambahkan, MUI menetapkan vaksin corona suci dan halal karena setiap pengobatan pada dasarnya suci dan halal, disucikan sesuai syariah, dan tidak terbuat dari babi dan non-organ (tubuh manusia).

Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan Asik Surya mengatakan Pemerintah telah melakukan diplomasi pemenuhan kebutuhan vaksin melalui kerja sama dengan negara dan badan internasional baik bilateral maupun multilateral.

Di luar semua itu, Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang diberikan tersebut aman, efektif, dan halal termasuk pemilihan vaksinnya juga telah memenuhi rekomendasi ITAGI.

Ketua Komnas KIPI Prof. DR. Hinky Hindra Irawan Satari, dr., Sp.A(K), M.Trop.Paed menjelaskan
bahwa imunisasi sangat penting untuk memutus mata rantai penularan.

“Seseorang yang telah diimunisasi 80 sampai 95 persen akan terhindari dari penyakit dan tidak menularkan penyakit, bila cakupan imunisasi lebih dari 80 persen maka dapat memutuskan transmisi penyakit,” katanya.

Baca juga: DTKJ harapkan layanan transportasi lampaui ekspektasi disabilitas

Baca juga: Kemenhub pastikan kebersihan dan layanan transportasi tetap terjaga

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021