Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah setempat sebagai upaya untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 yang masih tinggi.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan PPKM tahap pertama berlaku pada tanggal 11-25 Januari 2021. Setelah selesai, PPKM tersebut diperpanjang mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Kota Madiun menjadi salah satu daerah yang terpilih untuk melaksanakan PPKM tahap II hingga 8 Februari mendatang," ujar Wali Kota Maidi dalam kegiatan Evaluasi PPKM tahap I yang digelar oleh Pemprov Jatim bersama forkopimda setempat secara daring, Selasa.

Perpanjangan PPKM di Kota Madiun mendasar dari Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. PPKM jilid dua dimulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021)

Menurut dia, pada PPKM tahap II di Kota Madiun, pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) tetap dilakukan, namun tidak lagi total. Seperti di depan rumah sakit, semua PJU tetap dihidupkan. Sedangkan untuk jalan protokol, dipadamkan mulai pukul 20.00 WIB sejalan dengan operasional pusat perbelanjaan atau mal.

"PJU di daerah pinggir, mungkin saya hidupkan. Tapi dengan syarat PKL jam 21.00 WIB harus sudah tutup. Ini yang penting. Hal-hal seperti ini yang saya mohon kesadaran semuanya," kata dia.

Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi perpanjangan PPKM, kendalikan COVID-19

Baca juga: Kota Bekasi perpanjang PPKM selama 30 hari

Baca juga: Gubernur Banten perpanjang pembatasan kegiatan masyarakat

Sesuai aturan, Instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM sama seperti PPKM tahap pertama. Di mana membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan "work from home" (WFH) sebesar 75 persen. Dan "work from office" (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Untuk sektor esensial di antaranya seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, konstruksi, dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan lebih diutamakan layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.

Sedangkan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal ditambah atu jam sampai pukul 20.00 WIB. Dengan tambahan waktu satu jam untuk operasional mal, maka diminta protokol kesehatan lebih ditingkatkan.

Selain itu, dalam Intruksi Mendagri, pemerintah mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat. Juga, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.

Kemudian kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Wali Kota berharap, pelaksanaan PPKM tahap II bisa berjalan semakin lancar serta diikuti tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin tinggi. Sehingga, angka penularan COVID-19 di Kota Madiun bisa semakin ditekan.

"Dengan memperhatikan upaya-upaya tersebut dan peningkatan prokes dari masyarakat, diharapkan penyebaran kasus COVID-19 di Kota Madiun dapat ditekan," katanya.

Baca juga: Bupati: Separuh pasien COVID-19 di Banyumas dari luar daerah

Baca juga: Gubernur Bali panggil bupati/wali kota tindaklanjuti perpanjangan PPKM

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021