Denpasar (ANTARA) - Seorang gitaris band lokal di Bali berinisial RS (27) terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun karena memiliki 1,4 kg narkotika jenis ganja.

"Mereka dari band setempat yang terdiri 4-5 orang personel. Sebelum pandemi nyanyi di kafe-kafe, karena pandemi sepi orderan. Mereka ada beberapa kelompok, tapi baru satu yang diamankan yang lainnya diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik," kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya, saat konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar, Selasa.


Ia mengatakan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa dua paket kiriman berisi narkotika jenis ganja seberat 1,457 gram atau 1,4 kg dan ditemukan dalam kamar kos pelaku. Saat ini yang tertangkap masih satu orang, sedangkan tiga orang lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi.

Baca juga: BNNP NTB gagalkan penyelundupan 1,8 kilogram ganja

Untuk pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penangkapan bermula pada Kamis (24/12) sekitar pukul 22.55 WIB, tim Posko Pps Interdiksi Udara Bandar Udara Internasiona Soekarno-Hatta mendapat informasi terkait temuan dua paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dari wilayah Medan-Sumatera Utara. Adapun modus operandinya dengan memasukkan narkotika ke dalam pakaian.

Baca juga: Kasus pengiriman paket ganja di BIM, polisi ringkus empat pelaku

Selanjutnya pada Sabtu, (26/12) sekitar pukul 08.00 WIT, tim melakukan observasi di Drop Point (DP) J&T Tukad Balian dan di DP Sidakarya, Denpasar, Bali. Selain dua paket yang sedang dikontrol, ditemukan lagi dua paket lain yang sudah mengendap selama satu hari di DP J&T Tukad Balian dengan keterangan pengirim yang sama namun berbeda nama penerima.

Baca juga: BNNP Lampung tangkap empat tersangka pengedar 200 paket besar ganja

Sekitar 18.30 WITA terlihat ojek online sedang mengambil paket melalui order via aplikasi dan dibawa menuju sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali. Kemudian, pada waktu dan tempat yang sama pelaku ditangkap saat menerima paket itu.

Dari hasil interogasi pelaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan rekannya, Fredy, yang saat ini sedang berlibur ke Medan. Sehingga total paket yang dibawa pelaku seberat 1,4 kg. Sedangkan paket lainnya yang dikendalikan Fredy sebanyak 2,5 kg dan masih dilakukan kontrol oleh tim BNN dan Bea Cukai Bali.

Baca juga: Polda NTB tangkap penerima setengah kilogram ganja dari Medan

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021