"Mereka dari band setempat yang terdiri 4-5 orang personel. Sebelum pandemi nyanyi di kafe-kafe, karena pandemi sepi orderan. Mereka ada beberapa kelompok, tapi baru satu yang diamankan yang lainnya diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik," kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya, saat konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa dua paket kiriman berisi narkotika jenis ganja seberat 1,457 gram atau 1,4 kg dan ditemukan dalam kamar kos pelaku. Saat ini yang tertangkap masih satu orang, sedangkan tiga orang lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi.
Baca juga: BNNP NTB gagalkan penyelundupan 1,8 kilogram ganja
Untuk pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kasus pengiriman paket ganja di BIM, polisi ringkus empat pelaku
Baca juga: BNNP Lampung tangkap empat tersangka pengedar 200 paket besar ganja
Sekitar 18.30 WITA terlihat ojek online sedang mengambil paket melalui order via aplikasi dan dibawa menuju sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali. Kemudian, pada waktu dan tempat yang sama pelaku ditangkap saat menerima paket itu.
Baca juga: Polda NTB tangkap penerima setengah kilogram ganja dari Medan
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021