Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian serta 58 kasus pro-justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 5.105 orang asing yang melanggar aturan keimigrasian selama tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke 71 yang digelar pagi tadi secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta, Selasa.

"Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian serta 58 kasus pro-justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian," kata Yasonna.

Dari 5.105 kasus yang dijatuhi TAK, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan atau penangkalan sebanyak 1.102 kasus.

Yasonna turut memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang terus bekerja di tengah pandemik COVID-19. Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

Baca juga: Yasonna instruksikan delapan sasaran kerja 2021 untuk Ditjen Imigrasi

Baca juga: Ditjen Imigrasi komitmen lindungi dan layani pekerja migran Indonesia

Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh "counterparts" yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.

Selain angka penegakan hukum, Menkumham juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama tahun 2020 yaitu penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.

"Perlu juga disampaikan bahwa 8.607 buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan 'Eazy Passport' (layanan paspor kolektif)," tutur menteri 67 tahun itu.

Untuk penerbitan visa bagi orang asing, Yasonna menjabarkan terdapat 148.311 permohonan yang disetujui hingga visanya diterbitkan.

Jumlah tersebut meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia, namun tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemik COVID-19.

Yasonna mengatakan pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa) merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemik COVID-19 sehingga orang asing yang izin tinggal-nya habis bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan Wilayah Indonesia.

"Capaian-capaian yang telah dijabarkan bukan merupakan hal mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di tahun 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangatlah berbeda. Kita dapat berbahagia dan bersyukur atas capaian yang telah kita torehkan sepanjang tahun 2020," ucap Yasonna.

Baca juga: Ditjen Imigrasi mulai buka pelayanan calling visa bagi WNA tertentu

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021