Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan tidak menjadi persoalan bagi siswi non-Muslim mengenakan jilbab selama tidak ada paksaan menjadi keinginan sendiri.

Komentar Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, itu menanggapi viralnya kasus aturan wajib menggunakan jilbab bagi siswi SMK 2 Padang.

"Saya pernah melihat murid-murid tidak beragama Islam, karena melihat teman-temannya memakai jilbab, mereka juga ikut memakainya. Tapi mereka memakainya karena keputusan dan keinginan mereka sendiri. Jadi tidak menjadi masalah," kata dia.

Kendati demikian, Waketum MUI meminta setiap pihak untuk dapat secara jernih menyikapi kasus jilbab di SMK 2 Padang.

Pada prinsipnya, jangan ada pemaksaan bagi murid non-Muslim untuk mengenakan jilbab.

Baca juga: Pengamat: Negara tak boleh tunduk dengan kelompok intoleran

Baca juga: KPAI apresiasi upaya kaji ulang aturan diskriminatif di sekolah


Anwar mengatakan bisa jadi aturan dari pihak sekolah maksudnya baik agar ada keseragaman pakaian meski ada persepsi lain di luar itu dan polemik itu wajar terjadi.

Sebelumnya, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, mengatakan siap dipecat apabila ada pelanggaran terkait kasus jilbab di sekolahnya. Kendati begitu, otoritas terkait agar dapat menelaah secara seksama kasus jilbab yang viral tersebut.

Menurut dia, tidak ada paksaan bagi siswi non-Muslim untuk mengenakan jilbab. Terdapat 46 siswa non-Muslim di SMK 2 Padang dengan 19 orang laki-laki dan sisanya perempuan. Dari siswi non-Muslim sebagian besar tidak menolak mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah.

Adapun kasus penolakan, kata dia, disuarakan oleh satu siswa. Dalam video yang viral tersebut pihak keluarga bertemu dengan wakil kepala sekolah membicarakan mengenai penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri tersebut.

Rusmadi mengatakan pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah atau tidak terkait kewajiban siswi non-Muslim mengenakan jilbab. Terjadi interpretasi yang salah dalam penyampaian aturan sekolah tersebut.

Baca juga: Jangan terulang, wajib jilbab bagi non-Muslim

Baca juga: Wagub DKI minta Disdik kenakan sanksi oknum guru SMA 58 yang intoleran

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021