Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 71,83 persen.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 1.813 orang atau mencapai 71,83 persen dari total kasus positif," kata Murni Palangka Raya, Selasa.

Berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 2.531 kasus.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 103 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 998 orang," jelasnya.

Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 610 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 24,10 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang terdiri dari 30 kelurahan.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pada 31 Januari mendatang.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

Baca juga: Wali Kota minta warga taati pembatasan kegiatan masyarakat

Baca juga: Pemkot Palangka Raya terapkan kebijakan PPKM pada 17-31 Januari 2021

Baca juga: Pernah positif COVID-19, Wali Kota Palangka Raya ikut divaksin

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021