"Kita akan data ulang lagi semua, jadi masyarakat yang berhak ini nanti ada kriteria yang kita buat dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali)," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Senin.
Kriteria yang berhak mendapatkan subsidi LPG tiga kilogram adalah masyarakat yang kurang mampu atau rumah tangga kurang mampu. Kemudian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan ketiga itu nelayan serta petani.
Selanjutnya, akan dikurangi dari mereka yang sudah menggunakan jaringan gas (jargas) di tempat tinggalnya. Meskipun awalnya masuk dalam kriteria tidak mampu, maka tidak memperoleh jatah LPG tiga kilogram.
"Demikian juga dengan UMKM harus kita data, UMKM tidak seluruhnya menggunakan bahan bakar elpiji misalnya penjual gorengan dan bakso yang menggunakan," kata Khairul.
Sedangkan restoran di hotel tidak boleh menggunakan elpiji, hal itu yang Pemkot Tarakan akan tata.
"Caranya nanti kita kasih kartu 'by name by address' dengan kartu itulah para pengguna setiap bulan datang, tapi sementara pendataan pada pangkalan," katanya.
Hal tersebut disebabkan karena kelangkaan LPG tiga kilogram, sehingga harga melonjak dari harga normal sampai Rp85 ribu per tabung.
Kalau dilihat jumlahnya cukup besar tiap bulan 102.000 - 105.00 tabung. Kalau itu kira - kita untuk 30.000 kepala keluarga (KK).
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021