Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta berharap Jakarta Selatan dipimpin oleh pejabat setempat terkait masih kosongnya jabatan Wali Kota Jakarta Selatan dan diisi oleh Sekda Marullah Matalli sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berharap Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengangkat Wali Kota Jakarta Selatan dari pejabat setempat. Hal itu akan lebih cepat dalam bekerja tanpa harus lama beradaptasi.
"Saya sarankan Anies memilih wali kota dari pejabat lingkung Pemkot Jaksel. Bukan dari wilayah lain. Supaya tidak nyasar dan tak perlu dituntun lagi," kata Taufik di Jakarta, Senin.
Yang tercepat dan paling mengerti masalah dalam memimpin Jakarta Selatan, menurut Taufik, salah satunya Isnawa Adji yang merupakan wakil dari Marullah Matali saat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.
"Kalau untuk yang ditunjuk Wali Kota Jaksel salah satunya, ya Wakil Wali Kota Jaksel." kata Taufik.
Baca juga: Wali Kota Jaksel jadi Sekda DKI, Istana sudah keluarkan Keppres
Baca juga: Legislator nilai tidak masalah Sekda DKI miliki jabatan rangkapTaufik mengharapkan Anies segera mendefinitifkan Wali Kota Jakarta Selatan agar kekosongan di posisi tersebut tidak terlalu lama sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di Jaksel tidak terganggu.
"Pejabat di Jaksel sudah bekerjasama dengan Marullah Matali yang telah ditunjuk jadi Sekdaprov DKI saat menjadi Wali Kota Jaksel. Tentu saja kesuksesan Marullah di Jaksel dibantu Wakil Wali Kota dan pejabat lainnya," tutur dia.
Taufik juga mengingatkan, Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada 2022 sehingga penting bagi Anies untuk memiliki wali kota yang tepat dan tidak "nyasar" dalam menjalankan tugasnya membantu orang nomor satu di ibu kota tersebut.
"Jadi, Sekdaprov DKI Marullah Matali harus bisa fokus membantu Gubernur Anies menjalankan tugas dan roda pemerintahan tingkat provinsi, sedangkan untuk wali kota saya sarankan harus dipilih secara tepat," katanya.
Untuk mengisi jabatan wali kota Jakarta Selatan, Anies sebelumnya harus mengajukan nama calon pejabat definitif itu kepada DPRD DKI Jakarta untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan wali kota/bupati diangkat hubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Anies perintahkan Sekda baru jadi Plt Wali Kota Jaksel
Baca juga: Lantik Sekda DKI, Anies ingatkan tugas tanggulangi krisis COVID-19
Meski telah dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Senin (18/1) petang, Marullah Matali tetap mengemban amanah pada jabatan lama sebagai wali kota dengan status pelaksana tugas untuk sementara waktu.
Keputusan itu tercantum dalam surat perintah tugas bernomor 20/-082.74 yang diteken Anies pada Selasa (19/1) lalu.
Anies meminta Marullah menjadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan sampai ada penetapan pejabat definitif atau paling lama sampai 18 April 2021 mendatang.
"Memerintahkan Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan disamping jabatannya sebagai Sekda, terhitung mulai 18 Januari sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021," bunyi surat yang diterima pada Rabu (20/1).
Meski menjabat sebagai Plt, namun Marullah diberi tugas secara penuh dan fungsi sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Selain itu Marullah juga harus melapor seluruh hasil kegiatan tugasnya sebagai Plt kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," bunyi surat itu.
Baca juga: Wagub DKI optimistis kinerja Pemprov membaik setelah punya Sekda
Baca juga: Jurnalis Betawi apresiasi terpilihnya Marullah sebagai Sekda DKI
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021