Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Palembang Abu Hanifah saat persidangan telekonferensi, Senin, juga meminta terdakwa bernama Jon Heri (43) tersebut mengganti kerugian negara sebesar Rp652 juta.
Baca juga: Sejumlah kades di Aceh Barat diduga korupsi dana desa Rp15 miliar
"Jika tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda dapat disita dan apabila tidak mencukupi dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata Abu Hanifah saat membacakan vonis.
Majelis hakim memvonis terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer JPU Ogan Ilir.
Terdakwa menggunakan anggaran dana desa dari APBN tahun 2018 sebesar Rp698.347.000 untuk pembangunan dua proyek yang tidak sesuai dengan volume fisik, yakni pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades masuk DPO kepolisian
Di dalam dua proyek itu terdakwa juga memasukkan dua kegiatan fiktif, sebab tidak ada laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima.
Selain itu, terdakwa juga terbukti menyelewengkan dana anggaran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) sebesar Rp50 juta dengan dalih pembelian tenda.
Hakim menilai perilaku terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena menggunakan APBN untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya.
Baca juga: Mantan Kades Pedataran dititipkan ke Rutan Baturaja diduga korupsi DD
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa divonis 6,5 tahun penjara. Oleh karena itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa juga pikir-pikir atas vonis tersebut.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021