Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa perpanjangan satu jam operasional pusat perbelanjaan (mal) dan restoran di Jakarta saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 26 Januari-8 Februari 2021 atas permintaan pengusaha.

Riza mengatakan para pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan meminta agar ada pelonggaran jam operasional. Permintaan itu dikabulkan oleh Pemprov DKI yang kemudian memutuskan untuk memberikan waktu operasional satu jam lebih lama dibanding dengan aturan pada PSBB ketat sebelumnya.

"Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

"Jadi PSBB ketat itu tidak ada perubahan banyak terkait kebijakan, hanya memperpanjang yang ditambah hanya jam operasional mal yang sebelumnya sampai dengan jam 19 menjadi sampai dengan jam 20, mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," ujarnya.

Pelonggaran jam operasional mal dan restoran itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 yang juga mengamanatkan perpanjangan masa PSBB ketat sampai 8 Februari 2021.

Baca juga: DKI perpanjang PSBB transisi hingga 8 Februari 2021
Baca juga: 25 remaja dan satu warung ditindak akibat langgar PSBB di Lubang Buaya

Petugas Satpol PP Pulogadung menyegel salah satu kafe di Jalan Raya Pemuda, Jakarta Timur sebab beropersional melebihi jam yang ditentukan serta melanggar protokol kesehatan, Minggu (15/11/2020). ANTARA/HO-Satpol PP Pulogadung.
Kategori kegiatan restoran yang dimaksud adalah usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara.

Tempat-tempat usaha itu diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia.

Aturan tersebut lebih lama satu jam ketimbang aturan dalam PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan restoran buka hingga 19.00 WIB. Sedangkan layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB atau satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai 19.00 WIB.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021