Diserentakkan atau tidak itu menjadi otoritas Mendagri
Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa pelaksanaan pelantikan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 masih menunggu keputusan yang akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho, di Bantul, Senin, mengatakan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2016-2021 Suharsono-Abdul Halim Muslih akan berakhir pada 17 Februari 2021, namun karena pada 2024 ada pemilu serentak, maka belum dipastikan pelantikan digelar pada 17 Februari.
"Kalau yang lebih mutakhir (pelantikan) itu di Bagian Administrasi Pemerintahan, tapi kalau bercermin dari pengalaman Pilkada 2015 itu memang pelantikannya serentak di 17 Februari 2016, tapi yang perlu kita ingat dari UU Nomor 10 Tahun 2016 itu mengamanatkan di 2024 ada pemilu serentak," katanya pula.
Dia mengatakan, apakah kemudian dengan adanya Pemilu Serentak 2024 mengubah skema akhir masa jabatan kepala daerah, lembaganya belum mengetahui, karena sampai sejauh ini belum ada perubahan, mengingat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu masih mengamanatkan pemilu serentak.
"Jadi, apakah dengan adanya pemilu serentak ini nanti mengubah skema akhir masa jabatan atau tidak, kalau bercermin dari Pilkada 2015 AMJ di DIY terutama Bantul 17 Februari, tetapi ini konteksnya lebih ke arah otoritas Mendagri dalam hal ini Kemendagri dan juga pemda," kata dia.
Namun demikian, kata dia lagi, kalau dari sisi proses lima tahun lalu itu, pada 17 Februari dijadwalkan pelantikan menyesuaikan AMJ bupati, hanya saja karena pertimbangan pemilu serentak apakah ada perubahan atau pergeseran AMJ itu, KPU belum tahu.
"Di seluruh DIY semuanya juga sama AMJ-nya, tetapi karena pada 2024 ini pemilu serentak apakah kemudian AMJ ini diserentakkan semua kepala daerah, atau 514 kepala daerah ini akan diserentakkan atau tidak itu menjadi otoritas Mendagri, karena kan SK juga Mendagri," katanya.
KPU Bantul dalan rapat pleno pada 22 Januari telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo sebagai calon terpilih Pilkada Bantul, setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahmakah Konstitusi (MK), yang menyatakan Bantul tidak ada sengketa terhadap hasil pilkada.
"Bagi daerah yang tidak tercatat dalam BRPK artinya tidak menghadapi sengketa hasil, dan bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa maka paling lama lima hari setelah KPU menerima BRPK diperintahkan untuk melakukan penetapan calon terpilih," katanya.
Pada pleno penetapan calon terpilih itu paslon nomor urut satu Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo pada pemilihan 9 Desember 2020 memperoleh sebanyak 305.563 suara, dengan diusung empat partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Sedangkan pasangan nomor urut dua, yaitu Suharsono -Totok Sudarto memperoleh sebanyak 228.407 suara dan diusung lima partai politik, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan NasDem.
Baca juga: KPU tetapkan Halim-Joko sebagai calon terpilih Pilkada Bantul
Baca juga: KPU Bantul persiapkan pleno penetapan calon terpilih Pilkada 2020
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021