Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas

Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden mencermati kasus pernyataan diskriminatif, yang diunggah seseorang bernama Ambroncius Nababan melalui akun media sosial, yang belakangan menimbulkan protes publik, khususnya masyarakat Papua.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan masyarakat bahwa segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan, tidak akan mendapatkan tempat di negeri ini.

"Setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif. Sebab hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Jaleswari dalam siaran pers KSP di Jakarta, Senin.

Menurut Jaleswari, pernyataan Ambroncius dalam akun media sosial, tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender dan disabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa.

Baca juga: Gubernur Papua Barat temui Moeldoko

Baca juga: KSP: Pam Swakarsa 1998 berbeda dengan Amanat UU Polri

Terlebih, kata dia, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU No. 39/ 1999 tentang HAM.

"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Jaleswari menegaskan.

Jaleswari menegaskan berdasarkan aturan yang ada, menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis, dengan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain termasuk juga tindakan diskriminasi.

Jaleswari mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia, bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapa pun yang bertindak diskrimatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis.

"Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," ucap Jaleswari.

Baca juga: KSP tinjau PLBN Terpadu Skouw

Baca juga: Pemerintah utamakan tiga pendekatan dalam tangani masalah Papua

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021