TKP awal di Penjaringan, kemudian dikembangkan ke Kota Palembang,Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran enam kilogram narkoba jenis sabu dari dua tersangka S dan T di dua lokasi berbeda.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara dan penangkapan T di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Polres Jakbar ringkus kurir narkoba yang manfaatkan PPKM DKI
"TKP (tempat kejadian perkara) awal di Penjaringan, kemudian dikembangkan ke Palembang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Senin.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dari tersangka S, polisi menyita satu paket besar 1 kilogram sabu dari tangannya. S bertindak sebagai kurir antar sabu yang tertangkap pada Kamis (21/1).
Baca juga: Polrestro Jakpus gagalkan pengiriman kokain asal Jerman
Selanjutnya, polisi memburu anggota di atas S, dan mendapat informasi ada sabu yang akan datang di sebuah pool terminal bus Palembang.
Setelah T ditangkap, polisi menemukan lima kilogram paket sabu yang dibawa dalam tasnya pada Sabtu (23/1). Sehingga total temuan mencapai enam kilogram sabu.
"Total sebanyak enam sabu kita amankan," kata Ronaldo.
Baca juga: Polres Jakbar ungkap 557 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2020
Dia mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya mengirim narkoba memanfaatkan situasi masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Namun keterkaitan tersebut sedang didalami. Mereka termasuk dalam jaringan peredaran narkoba Sumatera-Jabotabek.
Sementara itu, pihaknya telah mengantongi identitas pengendali kerja S dan T, yang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Saya apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Ini perang kita semua, mari kita bahu membahu memerangi narkoba," tegas Ronaldo.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021