Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode Tahun 2015-2016.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Tiga saksi, yakni Staf Administrasi PT Wahyu Daya Mandiri Imam Suyuti, Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari, dan Project Manager PT Wahyu Daya Mandiri Aries Budianto.
Baca juga: KPK dalami pengadaan mesin giling tebu Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan mesin PG Djatiroto PTPN XI
Baca juga: Askrindo gandeng PTPN XI untuk salurkan dana kemitraan petani tebu
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (22/1) juga telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu wiraswasta Budi Santoso dan karyawan PT Trisula Abadi Hendra Rahardjo.
Saksi Budi didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan perusahaan saksi sebagai perusahaan pendamping dari PT WDN yang dinyatakan sebagai pemenang tender proyek pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016.
"Saksi Hendra didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT Trisula Abadi sebagai perusahaan pendamping yang diundang PTPN XI untuk mengikuti penawaran harga pada proyek pengadaan dan pemasangan 'six roll mill' di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016," ungkap Ali.
Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tersebut.
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021