Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunung Kidul Subiyantoro di Gunung Kidul, Senin, meminta kepada pemerintah desa untuk segera menyelesaikan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021, dan kuota penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
"Proses pencairan dana desa di Gunung Kidul bisa dilaksanakan mulai Februari mendatang. Namun, pencairan dana desa juga sangat tergantung dengan kesiapan desa menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan," kata Subiyantoro.
Baca juga: Mendes sebut Dana Desa bangkitkan ekonomi dan pemerataan di Tanah Air
Baca juga: DPR: Evaluasi penyaluran dana desa secara komprehensif
Menurut dia, proses pencairan dana desa bisa lebih cepat karena bisa dilaksanakan mulai Januari. Hanya saja, untuk bisa mencairkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mulai adanya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021, kuota penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa hingga Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan.
APBDes dan syarat jumlah penerima BLT dana desa harus diserahkan oleh masing-masing desa. Sedangkan pemkab fokus untuk menyelesaikan perbup sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Saat ini, perbup masih diproses di bagian hukum, sekretariat daerah. Nantinya aturan ini menjadi satu syarat untuk mencairkan dana desa. Sedangkan percepatan pencairan dana desa di masing-masing desa, tentu tergantung desa tersebut dalam menyerahkan APBDes dan data penerima BLT," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan APBDes 2021. Di dalamnya juga sudah terdapat alokasi anggaran untuk pelaksanaan penyaluran BLT dana desa selama satu tahun.
"Kami sudah menyelesaikan APBDes 2021. Saat ini, kami masih akan menggelar musyawarah untuk menetapkan keluarga penerima manfaat program BLT dana desa, apabila proses penetapan keluarga penerima manfaat selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya akan mengurus pencarian dana desa tahap kesatu," katanya.
Baca juga: Kawasan pedesaan perlu didorong jadi pusat ekonomi baru
Baca juga: Dana Desa untuk Kabupaten Temanggung Rp247,88 miliar
Pewarta: Sutarmi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021