butuh penajaman dalam beberapa aspek

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai program kebijakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah baik, namun masih butuh penajaman dalam beberapa aspek.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, di Jakarta, Minggu malam, mengatakan bahwa ada sedikitnya 17 aspek yang perlu ditingkatkan pada PPKM Jawa-Bali yang rencananya akan bergulir lagi mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

"Dari segi poin-poin kebijakannya sudah bagus, namun untuk selanjutnya, butuh penajaman dalam beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, khususnya pemerintah pusat yang memiliki kebijakan ini," kata Mujiyono.

Peningkatan aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat, menurut Mujiyono adalah pertama, lanjutkan kebijakan untuk menutup sementara warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia demi memastikan tidak terjadi penularan varian COVID-19 di Indonesia.

"Lakukan juga pemantauan terhadap WNA yang sudah telanjur masuk ke Indonesia sebelum dilakukan penutupan," ucap Mujiyono.

Baca juga: Riza: DKI dukung keputusan pemerintah pusat perpanjang PPKM Jawa-Bali

Kedua, pembatasan harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, dengan memastikan program BST, Program Keluarga Harapan (PKH) dan jenis bantuan lainnya dapat diterima setiap warga di wilayah penerapan PPKM.

Ketiga, Kemensos harus bekerja dalam waktu singkat untuk meningkatkan akurasi (kualitas, transparansi, pemutakhiran) data penerima bantuan sosial; Keempat, kecukupan dan keterjangkauan harga bahan kebutuhan pokok harus dijaga; Kelima, beri relaksasi yang diperlukan bagi dunia usaha saat PPKM diberlakukan.

Warga berjalan di Jalan Kali Besar Timur yang ditutup untuk kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada 11-25 Januari untuk mencegah terjadinya kerumunan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Keenam, beri dukungan anggaran bagi daerah penerapan PPKM secara memadai dengan mengalihkan anggaran dari proyek infrastruktur yang belum mendesak; Ketujuh, pembangunan kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) masyarakat bahwa kondisi pandemi COVID-19 belum dapat dikendalikan mengingat kecenderungan masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.

Kedelapan, peningkatan pendataan kasus COVID-19 serta data angka kematian sesuai standar WHO; Kesembilan, perketat penerapan protokol kesehatan dan pengawasan warga yang masuk ke Jawa-Bali serta pergerakan antar daerah Jawa-Bali; Ke-10, harus ada peningkatan kapasitas RS untuk penanganan pasien COVID-19, khususnya ketersediaan ruang ICU serta tenaga kesehatan perlu ditingkatkan dalam waktu singkat.

Ke-11, lokasi isolasi mandiri perlu diperbanyak secara signifikan dengan memanfaatkan hotel, wisma, dan tempat penginapan lainnya; Ke-12, harus memperbanyak ketersediaan laboratorium untuk melakukan tes usap (swab PCR/antigen) agar penelusuran kasus cepat diketahui.

Baca juga: Satgas COVID-19: Hampir setengah zona merah di RI dari Jawa dan Bali

Ke-13, tes usap (PCR/antigen) di daerah-daerah harus diperbanyak, jangan terkonsentrasi di kota besar saja; Ke-14, harus dilakukan perbaikan penelusuran kontak (kasus) dengan mengatasi kendala kurangnya SDM dan resistensi masyarakat; Ke-15, peningkatan pengawasan di lokasi rawan kerumunan (pasar, fasilitas publik dan tempat keramaian).

Ke-16, perlu pembangunan secara masif gerakan 3M (5M) dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat sampai tingkat akar rumput untuk mengawasi dan mengampanyekan gerakan 3M (5M); Ke-17, program vaksinasi perlu dikampanyekan dengan lebih baik dalam rangka melawan kontra narasi yang dibangun untuk menolak program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.

Prioritasnya pada tenaga kesehatan dan usia rentan, khususnya di daerah dengan tingkat penularan COVID-19 yang sangat tinggi.

"Meskipun sebenarnya agak telat karena harusnya sejak sebelum libur Natal dan Tahun Baru. Namun tetap lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali karena sistem kesehatan harus tetap terjaga agar tidak kolaps hingga menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa," ucapnya menambahkan.

Perlu perbaikan
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif juga menyebutkan kebijakan dalam PPKM sebenarnya sudah bisa efektif untuk menekan laju penularan COVID-19, namun masih perlu perbaikan.

Baca juga: Kebijakan PPKM dinilai sudah tepat dan perlu dukungan masyarakat

"Terutama yang perlu diperbaiki itu penegakan protokol kesehatan yang belum maksimal, hingga banyak pelanggaran di sana-sini," kata Syarif.

Karenanya, tegasnya, harus ada keinginan dan kesadaran dari semua pihak agar mengikuti semua peraturan yang berlaku, khususnya yang berada di Jawa-Bali.

PPKM di Jawa-Bali resmi diperpanjang. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu, kini diperpanjang dua pekan mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Febuari 2021. Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Tanah Air.

Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1).

Sama seperti PPKM 11-25 Januari 2021, pembatasan jilid II ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Baca juga: Gubernur BI: Pembatasan kegiatan pengaruhi konsumsi masyarakat

Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan.

Dari tujuh provinsi yang menerapkan kebijakan ini, hanya dua yang berhasil menurunkan angka penularan virus Corona yakni Provinsi Banten dan Yogyakarta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021