Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 25 remaja dan satu warung diamankan Satgas COVID-19 Kelurahan Lubang Buaya, Kota Jakarta Timur, lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Ahad.
Lurah Lubang Buaya, Dede Syaifullah mengatakan 25 remaja dan pemilik warung tersebut diamankan pada saat pelaksanaan razia PSBB karena nongkrong hingga lewat tengah malam di Jalan Al Baidho RW 09.
"Di lokasi tersebut masih ada warung minuman jus buah yang buka hingga pukul 02.00 dini hari hingga akhirnya jadi tempat nongkrong para remaja tersebut," kara Dede.
Penjaga warung jus langsung dibawa ke kantor kelurahan dan dikenai sanksi sosial untuk membersihkan toilet kantor kelurahan. Sedangkan 25 remaja di BAP dan dilakukan pembinaan.
"Untuk 25 remaja itu kita lakukan pembinaan dan orangtua mereka kita panggil ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan," ujar Dede.
Baca juga: 10 pasangan mesum di Pinang Ranti terjaring razia PSBB
Baca juga: Pelanggaran prokes berulang, Satpol PP siap tutup permanen Odin CafeProses pembinaan yang dilakukan petugas berlangsung hingga pukul 05.00 WIB karena orangtua terlambat datang.
"Kita imbau agar semua orangtua mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluyuran atau nongkrong hingga larut malam dan pagi. Karena bisa memicu terjadinya hal yang tak diinginkan seperti tawuran, tindak kriminal dan lainnya," kata Dede.
Pengawasan PSBB yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kelurahan Lubang Buaya ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID 19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID 19.
Selain itu Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa PSBB Ketat Menuju PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
#vaksincovid19
Pewarta: Laily Rahmawaty/Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021