Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan inisial EA sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Jumat.

Tidak hanya EA, jaksa penyidik juga meminta keterangan MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saksi yang diperiksa hari terkait dengan kasus BPJS Ketenagakerjaan ada dua orang berinisial EA dan MKS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Keduanya dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kejagung periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan

Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada hari Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi sejak Selasa (19/1).

"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.

Baca juga: Kejagung periksa tiga pejabat BPJS TK soal kasus dugaan korupsi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021